Buron Kasus Pencurian Akhirnya Tertangkap! Polsek Pabean Cantikan Amankan DPO di Kawasan Jagalan
Surabaya | metrosoerya.com – Upaya tanpa henti anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan akhirnya membuahkan hasil. Seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, saat petugas berhasil mengamankan Moch. Gufron Bin Mat Sudi, tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Kasus ini bermula dari kejadian pencurian yang terjadi pada Minggu (19/10/2025) di depan Toko Listrik Lucky Jaya Electric, Ruko Jalan Jagalan No.53 Surabaya. Dalam aksi tersebut, tersangka Moch. Gufron berperan bersama Muhammat Taufik, yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian pada tanggal yang sama.
Dari hasil penangkapan terhadap Moch. Gufron, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket warna putih yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Pabean Cantikan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pabean Cantikan membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk menindak setiap bentuk kejahatan, terutama kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. Tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan,” ungkapnya.
Dengan tertangkapnya tersangka DPO tersebut, jajaran Polsek Pabean Cantikan berharap dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayahnya.
(@gus)
