Oktober 31, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Pelarian Berakhir, Polres Bangkalan Amankan Narapidana Rutan Kelas IIB Sumenep yang Kabur Terlibat Kasus Curanmor

Spread the love

Bangkalan-metro soerya com. Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap seorang narapidana yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sumenep sekaligus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Bangkalan.

Penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi didampingi Plt Kasihumas Polres Bangkalan IPDA Agung Intama di Mapolres Bangkalan.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang narapidana yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sumenep, yang juga merupakan DPO kasus curanmor di wilayah Bangkalan. Tersangka berinisial NR (33), warga Socah, Kabupaten Bangkalan,” ujarnya di hadapan awak media pada Kamis (30/10/2025)

Tersangka diketahui sebelumnya menjalani hukuman atas kasus pencurian sepeda motor di wilayah Sumenep dengan vonis 2 tahun penjara.

“Menurut keterangan pihak rutan, NR melarikan diri pada 9 Agustus 2025, setelah menjalani sekitar enam bulan masa hukuman. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sempat melarikan diri ke Bali, kemudian kembali ke Bangkalan. Dari informasi masyarakat, kami berhasil melacak keberadaannya dan melakukan penangkapan,” lanjut AKP Hafid.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB, di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melawan petugas sehingga harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanannya.

“Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa senjata tajam jenis keris yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan tertutup oleh baju,” imbuhnya.

Selain itu, penyidik juga tengah melanjutkan proses pemberkasan terhadap kasus curanmor yang melibatkan tersangka NR.

“Tersangka kini dalam penahanan Satreskrim Polres Bangkalan. Untuk kasus curanmor, ada empat TKP di Bangkalan dan beberapa lainnya di wilayah Sumenep dan Madura sekitarnya,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa sebilah senjata tajam sejenis keris dengan gagang dan sarung kayu berwarna coklat.

“Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” tutup Kasatreskrim.

(Far/ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!