November 5, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Kejari Tanjung Perak Terima Uang Kembalian Dana Korupsi 70 Milyar

Spread the love

SURABAYA||Metrosoerya.com.-– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Lembaga penegak hukum tersebut resmi menyita uang tunai senilai Rp70 miliar sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) untuk tahun anggaran 2023–2024.

Dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu (5/11/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Ricky Setiawan menegaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian serta langkah konkret pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai Rp70 miliar. Uang ini nantinya akan diajukan dalam persidangan sebagai barang bukti dan sebagai bentuk pelaksanaan keadilan restoratif,” ujar Ricky.
Dana Disimpan di Rekening Kejaksaan Hingga Putusan Inkrah

Kajari Ricky menjelaskan, uang yang disita akan dititipkan pada rekening penampungan lainnya (RPL) milik Kejaksaan Republik Indonesia melalui salah satu bank BUMN rekanan Kejari Tanjung Perak. Dana tersebut akan tetap disimpan hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Nanti berdasarkan putusan pengadilan akan ditentukan secara pasti berapa nilai kerugian negara dan berapa uang pengganti yang harus dibayarkan para terdakwa,” imbuhnya.
41 Saksi Diperiksa, Dokumen dan Alat Bukti Elektronik Diamankan
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 41 saksi serta beberapa ahli. Kejari juga melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS pada Kamis (9/10/2025).

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen proyek, dua unit laptop, dan beberapa telepon genggam yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan.

Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai alat bukti elektronik dan administratif.
“Kami menemukan sejumlah dokumen baik dalam bentuk hard copy maupun elektronik yang menjadi petunjuk penting dalam proses pembuktian,” jelas Ricky.

Menuju Penetapan Tersangka
Ricky menyebutkan, proses penyidikan masih berjalan intensif. Setelah seluruh alat bukti dinilai cukup, pihaknya akan segera mengumumkan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kalau nanti alat bukti sudah cukup dan kami sudah memiliki keyakinan, maka akan kami umumkan siapa saja pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” tegasnya.

Selaras dengan Program Prioritas Nasional dan Reformasi Hukum
Penanganan perkara ini, lanjut Ricky, dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) dan sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI dalam Rencana Aksi (Renaksi) Program Prioritas Nasional.

Langkah ini juga mendukung visi Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, terutama pada poin ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

“Selain melakukan penindakan, Kejaksaan juga berkewajiban membantu PT Pelindo Regional 3 dalam memperbaiki tata kelola perusahaan agar sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance. Ini merupakan bentuk keadilan rehabilitatif,” ujarnya.

Kejari Tanjung Perak memastikan pengawasan terhadap proyek strategis seperti pengerukan dan pemeliharaan kolam pelabuhan terus dilakukan agar berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan potensi kerugian negara.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik karena proyek tersebut memiliki nilai strategis dalam mendukung kelancaran aktivitas bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Perak, yang merupakan pelabuhan utama kawasan timur Indonesia.

“Proses hukum akan terus berjalan. Pengembalian uang tidak menghentikan proses pidana. Kami tetap akan menuntaskan perkara ini sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Ricky.@Arifin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!