November 7, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Proyek Jalan Rp 6,4 Miliar DPUPRKP di Malang Hancur, KOMPPPAK Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejati Jatim

Spread the love

MALANG metrosoerya.com — Jawa Timur – Proyek rehabilitasi jalan senilai Rp 6.414.070.424,00 di Kota Malang yang didanai APBD Tahun Anggaran 2024 terancam diusut tuntas oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

​Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik Anti Koruptor (KOMPPPAK) secara resmi melayangkan laporan pengaduan (Nomor: SPM 72/KOMPPPAK/02/XI/2025) ke Aspidsus Kejati Jatim di Surabaya pada hari Senin 03/11/2025, menduga kuat telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dan Mark Up pada Proyek.

​Ketua Umum KOMPPPAK, Billy Kurniawan, menyatakan bahwa temuan di lapangan menunjukkan hasil pekerjaan di Jalan Danau Semayang dan Jalan Danau Limboto Raya Kelurahan Sawojajar,Kedungkandang Kota Malang, sudah mengalami kerusakan padahal baru selesai dikerjakan kurang lebih empat bulan.

​”Hasil investigasi kami sangat mengkhawatirkan. Fisik cor beton jalan di sisi kiri dan kanan sudah pecah, kroak, berlubang, dan hancur di beberapa bagian. Ini jelas mengindikasikan mutu dan kualitas material rendah serta tidak memenuhi usia pakai minimal,” tegas Billy Kurniawan dalam laporan tertulisnya.
​karena penyimpangan Mengarah ke Korupsi Besar.

​Laporan KOMPPPAK menyoroti beberapa indikasi beberapa penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara secara signifikan, antara lain untuk jenis
​Kwalitas pada Material Rendah ,Rabat beton diduga tidak mencapai mutu yang disepakati, terlihat dari banyaknya pecahan dan retakan. Sementara lapisan aspal (LASTON) tampak tipis, tidak merata, dan mudah terkelupas (stripping).

​Dugaan Pengurangan sangat jelas,Volume (Mark Up) Terdapat indikasi pengurangan ketebalan pada rabat beton dan lapisan aspal yang tidak sesuai dengan Gambar Perencanaan Kontrak.
​Lemahnya Pengawasan Diduga keras terjadi persekongkolan jahat antara pihak Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pengguna Anggaran (PA) dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasaan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.

​Persekongkolan ini, menurut KOMPPPAK, bertujuan meloloskan hasil pekerjaan bermutu rendah melalui cek pada hasil kerjaan proyek yang tidak memuaskan , yang motifnya diduga kuat untuk mengejar keuntungan pribadi melalui praktik pembagian fee atau gratifikasi.

​Demi keselamatan dan kepentingan masyarakat pengguna jalan, KOMPPPAK menuntut Kejati Jatim untuk segera mengambil tindakan hukum, yaitu dengan
​Memerintahkan Penyelidikan (Lidik) dan Penyidikan (Sidik) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini.
​Memanggil dan Memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk PA/KPA dan PPK dari DPUPRPKP Kota Malang, serta Kontraktor Pelaksana.
​Membentuk Tim Ahli independen untuk melakukan Audit Teknis Ulang (re-check dan uji petik) terhadap mutu, kualitas material, dan volume pekerjaan yang terpasang di lapangan.

​”Kami berharap Kejati Jatim segera memproses laporan ini dan melakukan pelidikan serta penyidikan kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, rekanan pelaksana serta pihak pihak terkait lainya, ujar Billy

​Kejati Jatim kini diharapkan segera memproses laporan tersebut untuk membuktikan kebenaran dugaan penyimpangan pada proyek rehabilitasi jalan senilai Rp 6,4 Miliar di Kota Malang ( van )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!