November 15, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Fakultas Hukum UIJ Gelar Kuliah Umum, Soroti Potensi “Kegagapan impllikasi Hukum” pasa 1 dan KUHP Baru

Spread the love

Jember||Metrosoerya.com.- Fakultas Hukum Universitas Islam Jember mengadakan giat Kuliah Umum denganengangkat tema ” Implikasi Hukum Pasal 1 dan 2 KUHP BARU “.

Dalam Giat Kuliah umum tersebut,Prof Deni Setya Bagus Yuherawan,S.H.,M.S. mengatakan bahwasannya Konsep tindak pidana ada pertentangan kriteria.Di situ disebutkan (tindak pidana) bertentangan dengan hukum adat yang hidup, padahal hukum yang hidup itu merupakan kriteria dari tindak pidana. Ini menjadi membingungkan,” jelasnya.

Beliau khawatir, jika hanya sekadar “gaya-gayaan”, penerapan living law justru akan menimbulkan kekacauan.

Kesiapan Aparat yang Dipertanyakan
Meskipun APH mungkin tidak menghadapi masalah secara prosedural,masalah akan timbul saat hukum itu diterapkan di masyarakat.

Kurangnya pelatihan APH dalam menafsirkan norma sosial non-formal dikhawatirkan akan memicu kesalahan dalam penerapan hukum.

Saran: Perpu untuk Penundaan dan Revisi
Melihat banyaknya persoalan, Prof. Deni mengusulkan solusi konkret.

“Yang lebih fair adalah, buat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk menunda pemberlakuan selama satu sampai dua tahun. Namun, dalam jeda waktu ini, para perancang KUHP harus betul-betul dibantu tim lain untuk segera merevisinya. Kalau tidak, aturan ini tidak bisa diterapkan,” tegasnya.

Pesan Penutup: “Baca Dulu, Baca, Baca, dan Baca”
Dekan Fakultas Hukum UIJ,Supianto, S.H., M.H., menyatakan bahwa kuliah umum ini merupakan bagian dari program akademik rutin yang diadakan dua kali setahun untuk mengkaji isu-isu krusial.

Pemilihan tema ini didasari oleh urgensi menjelang pemberlakuan KUHP 2026.

Sebagai penutup, pakar tersebut menyampaikan pesan penting bagi publik.

(sahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!