November 14, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Jelang HUT LPKNI, DPD Tanggamus Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen Gandeng Kesbangpol.

Spread the love

 

Metrosoerya.com.  TANGGAMUS — Upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat terus digencarkan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kabupaten Tanggamus. Hal itu ditunjukkan melalui kegiatan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang digelar pada Jumat (14/11/2025) di Warung Makan Savana, Kecamatan Kota Agung.

Acara ini dihadiri masyarakat dari berbagai kalangan, tokoh lokal, serta unsur pemerintah daerah. Kehadiran mereka menunjukkan tingginya kebutuhan warga terhadap edukasi hukum, khususnya terkait hak dan kewajiban sebagai konsumen.

 

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) LPKNI Tanggamus, Yuliar Baro, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemahaman masyarakat mengenai perlindungan konsumen masih tergolong rendah. Kondisi itu kerap membuat warga mudah dirugikan, bahkan tak jarang menjadi korban intimidasi atau praktik usaha yang tidak sehat.

“Masyarakat harus melek hukum, terutama tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kami ingin memastikan warga benar-benar terlindungi, baik dari kerugian finansial maupun tindakan intimidatif yang merampas hak mereka sebagai konsumen,” tegas Yuliar.

 

Ia menyebut, LPKNI bukan hanya hadir sebagai lembaga advokasi, tetapi juga sebagai pendamping ketika masyarakat berhadapan dengan sengketa barang maupun jasa. Menurutnya, penyelesaian sengketa tidak selalu harus berujung pada proses hukum, melainkan bisa ditempuh melalui mediasi dan jalan nonlitigasi yang lebih cepat dan adil.

 

Sementara itu, perwakilan Kesbangpol Tanggamus, Risna, dalam pemaparannya menegaskan bahwa keberadaan LPKNI sangat strategis di tengah maraknya persoalan konsumen. Pemerintah daerah, kata dia, mendukung penuh lembaga masyarakat yang benar-benar menjalankan peran perlindungan publik.

 

“Jika ada keluhan atau sengketa konsumen, masyarakat dapat meminta pendampingan kepada LPKNI. Lembaga ini memang bergerak di bidang perlindungan konsumen dan harus mampu menjalankan tujuan organisasinya secara konsisten,” ujarnya.

 

Risna juga mengingatkan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan diwajibkan menyusun dan mengajukan program kerjanya kepada pemerintah daerah. Hal ini bertujuan agar setiap kegiatan yang dilakukan memiliki arah yang jelas, sesuai tujuan pembentukan lembaga.

 

“Selain fokus pada perlindungan konsumen, organisasi masyarakat juga harus menjaga nilai-nilai agama dan adat istiadat, serta aktif dalam kegiatan sosial dan kontrol sosial,” tambahnya.

 

Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari warga. Banyak peserta mengaku baru memahami secara detail hak-hak yang sebenarnya mereka miliki sebagai konsumen, mulai dari hak mendapatkan informasi yang benar, hak atas rasa aman, hingga hak untuk didengar keluhannya.

 

LPKNI Tanggamus memastikan bahwa edukasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai kecamatan. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen lembaga untuk membangun masyarakat yang lebih kritis, berani bersuara, dan tidak mudah menjadi korban praktik usaha yang merugikan.(YB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!