November 14, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Kajian Hukum Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius Tempat Hiburan Malam The Souls di Kota Malang. ” WALI KOTA TUTUP MATA”

Spread the love

MALANG.metrosierya.com – Keberadaan tempat hiburan malam bernama The Soul di Jalan L.A. Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, menuai sorotan.

Sebuah pendapat hukum (legal opinion) yang disusun oleh advokat dan konsultan hukum Hertanto Budhi Prasetyo, S.S., S.H., M.H. menilai bahwa operasional The Soul diduga melanggar sejumlah ketentuan tata ruang, perizinan, dan ketertiban umum.

Dalam dokumen bertajuk “Analisis Hukum terhadap Dugaan Pelanggaran Tata Ruang, Perizinan, dan Ketertiban Umum oleh Tempat Hiburan Malam ‘The Souls’ di Jl. LA Sucipto, Blimbing, Kota Malang”, disebutkan bahwa lokasi usaha tersebut berada dekat dengan permukiman warga, sekolah, dan tempat ibadah.

Keberadaan tempat hiburan itu dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.

Diduga Tidak Sesuai Tata Ruang

Menurut hasil kajian hukum tersebut, kawasan Jalan L.A. Sucipto termasuk dalam zona permukiman campuran dan jasa ringan sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang.

Jenis usaha hiburan malam yang beroperasi hingga larut malam dan menjual minuman beralkohol disebut tidak diperbolehkan di zona tersebut.

“Pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,” tertulis dalam dokumen itu.

Sorotan terhadap Izin Usaha

Dari aspek perizinan, The Souls disebut wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan izin lingkungan sebelum beroperasi.

Jika izin usaha tersebut tidak sesuai peruntukan lokasi, maka hal itu berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Setiap usaha hiburan malam wajib memenuhi izin operasional dari DPMPTSP, serta memperhatikan lokasi yang sesuai peruntukan,” tulis Hertanto dalam analisisnya.

Gangguan Ketertiban dan Kebisingan

Selain persoalan izin dan tata ruang, The Soul juga dinilai menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Warga sekitar melaporkan kebisingan yang berasal dari aktivitas musik malam hari.

Hal ini dianggap bertentangan dengan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 yang membatasi tingkat kebisingan di kawasan permukiman.

Berdekatan dengan Sekolah dan Tempat Ibadah

Legal opinion tersebut juga menyoroti jarak antara lokasi hiburan malam dengan sekolah dan tempat ibadah.

Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2020, tempat penyajian minuman beralkohol harus berjarak minimal 500 meter dari fasilitas pendidikan, kesehatan, dan rumah ibadah.

“Ketentuan ini dibuat untuk menjaga moralitas, keselamatan anak, dan kenyamanan masyarakat,” ujar Hertanto dalam kesimpulannya.

Rekomendasi untuk Pemerintah Kota

Dalam rekomendasinya, Hertanto mendorong Pemerintah Kota Malang melalui Satpol PP dan DPMPTSP untuk segera meninjau ulang izin usaha The Soul dan melakukan penegakan hukum bila ditemukan pelanggaran.

Ia juga menyarankan Dinas Lingkungan Hidup melakukan uji kebisingan, serta membuka ruang hukum bagi warga terdampak untuk mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) apabila pemerintah tidak bertindak.

“Langkah ini diperlukan agar tata kelola kota dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola The Souls dan Pemerintah Kota Malang belum memberikan tanggapan resmi atas hasil kajian hukum tersebut.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan dokumen legal opinion yang disampaikan secara resmi oleh advokat Hertanto Budhi Prasetyo, S.S., S.H., M.H. Pihak terkait diberi ruang untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik. ( red/van )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!