Sidang Lapangan: Penggugat Ketua Koperasi Panca Karya Tidak Tau Letak Dan Batas Lokasi yang Digugat
Metrosoeryanews.net,- Sidang Lapangan Pengadilan Negeri Sampit dilakukan hari ini di Lokasi Desa beringin tunggal jaya di area Perkebunan kelapa sawit dimana dalam sidang ini Penggugat maupun tergugat menunjukkan objek sengketa yang disesuaikan dengan alat bukti dan saksi yang telah disampaikan dipersidangan.(Jum’at 14/11/2025)

Menurut kuasa T1 dan T2 yaitu Suriansyah Halim dan Iin Handayani menjelaskan bahwa dalam dalil yang digugat oleh penggugat kepada tergugat T1 dan T2 ada dua objek yang disengketakan tapi dalam faktanya ada 5 objek. Yang mana objek tanah milik T2 yaitu leger T kunum sudah dibayar kan sebagian dan sebagiannya lagi sudah dikembalikan oleh pihak koperasi Panca Karya. Seharusnya tidak ada masalah tapi malah di gugat kembali oleh pihak koperasi Panca Karya. Untuk T1 atas nama Dante J Teras sebagian lahannya sudah dibayarkan oleh koperasi Panca Karya sebagiannya belum dibayarkan.
Selanjutnya menurut kuasa hukum T1 dan T2, “dalam sidang lapangan ini terlihat jelas bahwa ketua koperasi Panca Karya melakukan gugatan kepada T1 dan T2 harus tau letak objek gugatannya. Setelah diadakannya sidang lapangan ini pegugat yang mengaku memiliki lahan objek diminta menunjukkan batas dia sendiri bingung dan keterangannya berubah-ubah dari yang awalnya menunjuk di sini kemudian pindah lagi ke lain, di situ kan sudah membuktikan bahwa sebenarnya penggugat tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya.
Sehingga dalam sidang hari ini kita selaku kuasa T1 dan T2 maupun prinsipal mampu membuktikan kepada Majelis Hakim faktanya sebenarnya yang terjadi di lapangan disesuaikan juga dengan bukti-bukti surat dan keterangan dari saksi-saksi, dan kita berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Ujar Suriansyah Halim.
Selanjutnya Legert T kunum selaku T2 sekaligus sebagai Damang Tualan Hulu menyampaikan “sebenarnya tidak ada permasalahan mengenai lahan yang dipermasalahkan oleh koperasi Panca Karya ini, karena sebelumnya hingga terbentuknya koperasi yang bermitra dengan pihak PT. Sis makin group ini, kita sudah melalui berbagai tahapan dan Mediasi serta rapat secara musyawarah dan memakan proses yang panjang. Sehingga dari kesepakatan ini kami tuang kan dalam berita acara, notulen rapat bahkan kami mengadakan perjanjian di notaris juga.
Dan saya menghimbau selaku Damang agar kita saling menjaga dan menghargai keharmonisan sosial serta menghargai hak-hak masyarakat itu ada dan tidak diabaikan mari kita sama-sama menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat. Tutupnya.@dhea/mh
