GMNI Kritik Petugas PLN Pacitan yang Diduga Asal Sampaikan Informasi Tanggungan Tagihan ke Warga
Pacitan||Metrosoerya.com.– Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pacitan menyoroti keras dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh petugas lapangan PLN Pacitan saat melakukan pengecekan ke rumah warga. GMNI menilai tindakan petugas yang langsung menyampaikan adanya kekurangan tagihan secara lisan dan mendadak
Ketua GMNI Pacitan Bung Febri Firdiansyah menegaskan bahwa setiap pengecekan meteran listrik wajib dilakukan sesuai SOP, mulai dari pemeriksaan fisik meter, pencatatan angka kWh, hingga konfirmasi resmi melalui sistem PLN. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya petugas yang datang tanpa prosedur lengkap, lalu menyampaikan adanya kekurangan tagihan secara lisan dan mendadak.
“Praktik seperti ini sangat rawan disalahgunakan. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan yang tiba-tiba muncul dan menyampaikan pandangan sepihak dari petugas tanpa dasar pemeriksaan yang jelas,” tegas GMNI Pacitan.
GMNI juga menerima laporan adanya warga yang sudah rutin membayar tagihan listrik setiap bulan sesuai nota yang dikeluarkan petugas pengecek, tetapi kemudian dituding memiliki meteran yang ‘tidak berputar’. Ironisnya, meski PLN mengklaim meteran tidak berfungsi, tagihan masyarakat tersebut tetap berubah-ubah setiap bulan, yang justru menunjukkan bahwa meteran masih bekerja.
“Kami melihat adanya kejanggalan. Jika meteran benar-benar tidak berputar, tagihannya seharusnya stagnan. Kenyataannya berbeda. Lalu tiba-tiba masyarakat diminta membayar kekurangan di setiap bulan kedepan. Ini memutarbalikkan logika dan sangat tidak layak diucapkan oleh institusi pelayanan publik,” tambahnya.
GMNI menilai narasi “meteran tidak berputar” lalu disertai tuntutan pembayaran kekurangan setiap bulan dapat ditafsirkan sebagai bentuk tekanan yang mengarah pada praktik pemerasan terhadap masyarakat.
Atas kondisi tersebut, GMNI Pacitan mendesak PLN untuk:
1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap petugas lapangan yang tidak menjalankan SOP.
2. Menghentikan praktik penagihan berdasarkan analisa sepihak petugas, tanpa bukti teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Memberikan klarifikasi resmi terkait kejanggalan perbedaan tagihan pada meteran yang diklaim “tidak berputar”.
4. Menjamin perlindungan hak konsumen, terutama masyarakat kecil yang rentan menjadi korban pelintiran informasi teknis.
GMNI Pacitan menegaska komitmennya untuk terus mengawal kasus ini agar tidak ada warga yang dirugikan oleh kebijakan atau tindakan tidak profesional dari pihak PLN.@Rhmn
