Kuasa Hukum Layangkan Somasi Pertama & Terakhir kepada Bupati Kotawaringin Timur Terkait Pelantikan Kadis Pariwisata
Metrosoerya.co.id,-Palangka Raya — Kuasa hukum pelapor, Y., resmi melayangkan Somasi/Surat Peringatan Pertama dan Terakhir kepada Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) terkait pelantikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur yang dinilai inkonstitusional dan bertentangan dengan sejumlah regulasi kepegawaian.
Dalam surat somasi tertanggal 17 November 2025 tersebut, kuasa hukum yang diwakili Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., dari Suriansyah Halim Law Firm, memberi waktu 7 hari kalender agar Bupati Kotim membatalkan pelantikan pejabat dimaksud.
Diduga Bertentangan dengan UU ASN dan Administrasi Pemerintahan
Somasi tersebut menyebut bahwa pelantikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotim bertentangan dengan:
Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Kuasa hukum menilai pelantikan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga disebut sebagai tindakan inkonstitusional.
Diperkuat Putusan Pengadilan dan Laporan Polisi
Dalam surat itu juga disebutkan sejumlah dasar hukum lain, yaitu:
Putusan PN Sampit No. 253/Pid.Sus/2025/PN.Spt tanggal 27 Oktober 2025
Laporan Polisi LP/B/249/VIII/2024/SPKT/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalteng tanggal 1 Agustus 2024
Laporan Polisi LP/B/374/XII/2024/SPKT/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalteng tanggal 5 Desember 2024
Dokumen-dokumen tersebut dijadikan rujukan terkait dugaan penyalahgunaan prosedur dalam proses administrasi pemerintahan.
Ancaman Langkah Hukum Jika Tidak Direspons dalam 7 Hari
Jika Bupati Kotim tidak memenuhi permintaan pembatalan pelantikan dalam jangka waktu 7 hari kalender, kuasa hukum menegaskan akan menempuh tiga langkah hukum:
Melaporkan Bupati Kotim ke Komisi ASN dan Menteri Dalam Negeri
Melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor serta penyalahgunaan jabatan Pasal 421 KUHP ke:
KPK RI
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur
Polres Kotawaringin Timur
Mengajukan gugatan perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata di Pengadilan Negeri Sampit.
Somasi tersebut ditandatangani oleh Kuasa Pelapor, Y.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi tersebut.@dhea/mh
