PN Palangka Raya Tolak Gugatan, Sengketa Tanah 35×30 Meter Resmi Dimenangkan Tergugat
Metrosoerya.co.id,-Palangka Raya – Sengketa pertanahan yang sempat menyedot perhatian publik di Kota Palangka Raya akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui putusan Nomor 108/Pdt.G/2025/PN Plk tanggal 14 November 2025, yang berkekuatan hukum tetap pada 28 November 2025, menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Susensie terhadap tiga pihak, yakni Masrani (Tergugat I), Ahmad Tomy (Tergugat II), dan Rizky Fajar Triyatno (Turut Tergugat)
Kuasa hukum para tergugat, Adv. Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., menyampaikan apresiasi atas sikap objektif majelis hakim dalam memutus perkara berdasarkan fakta persidangan.
“Putusan ini menegaskan bahwa kepemilikan tanah seluas 35 x 30 meter di Jalan Sungkai/Lingkar Dalam, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, sah milik klien kami Rizky,” ujarnya. Kepemilikan tersebut didukung oleh Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor 140.594/39/KL-PLK/PEM/2023 yang dikeluarkan Kelurahan Palangka.
Di persidangan, hakim menyatakan klaim penggugat atas pembelian tanah dari Masrani maupun Ahmad Tomy tidak terbukti. Fakta menunjukkan bahwa tidak pernah ada transaksi jual beli antara penggugat dan para tergugat. Penjualan tanah hanya dilakukan oleh Masrani dan Ahmad Tomy kepada Rizky Fajar Triyatno.
Majelis hakim menilai gugatan wanprestasi penggugat tidak memiliki dasar hukum dan hanya berupa rangkaian cerita yang tidak didukung bukti otentik. Atas gugatan yang tidak dapat dibuktikan tersebut, penggugat juga dijatuhi kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp1.897.500.
“Putusan ini menjadi pengingat penting bahwa setiap klaim kepemilikan tanah harus didukung bukti yang kuat, bukan hanya pengakuan sepihak atau kesaksian tanpa konsistensi,” tegas Suriansyah Halim.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya merupakan upaya menjaga hak atas tanah yang sah.
“Kami berharap putusan ini memberikan kepastian hukum dan menjadi rujukan bagi masyarakat agar tidak takut menghadapi pihak-pihak yang ingin menguasai tanah tanpa hak,” ujarnya.
Suriansyah juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam setiap transaksi pertanahan dan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, bila terjadi upaya perampasan atau penyalahgunaan hak.@dhea/mh
