Desember 6, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan 8 Pelaku Pencurian dan Kekerasan

Spread the love

Surabaya— Jatanras kepolisian Resort Besar Kota Surabaya (Polrestabes) berhasil mengamankan delapan tersangka pelaku pencurian dan kekerasan disertai pengeroyokan, melalui konverece pers di Gedung Bharaka Daksa Jum’at, 5/12/2025.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Dr.Luthfe Sulistiawan ,S.I.K,. M.H., M.Si. menjelaskan bahwa perkembangan dan pengungkapan terkait kasus pencurian dan kekerasan yang disertai pengeroyokan di Jl. Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya. Peristiwa ini terjadi pada 30/11/2025. Pukul, 02.00 WIB dini hari, dari hasil penyelidikan para pelaku tersebut terprovokasi oleh anggota lain, yang membawa informasi palsu mengenai adanya dugaan tabrak lari yang sebenarnya tidak terjadi.

Kombespol Dr.Luthfe Sulistiawan ,S.I.K,. M.H., M.Si, menetapkan bahwa ada delapan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan disertai pengeroyokan tersebut masih berusia (14) empat belas tahun sampai (19) sembilan belas tahun yang berhasil diamankan, sementara enam tersangka lainnya, masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),

“saya sampaikan bahwa saat ini sudah ada delapan orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, sementara yang kita hadirkan di sini ada lima orang tersangka di karenakan yang tiga orang tersangka masih merupakan anak di bawah umur yang tidak mungkin kita hadirkan, sehingga yang kita hadirkan, sementara ini adalah lima orang sebagai tersangka. Masih ada enam orang lagi yang terus kita lakukan pencarian atau pengajaran,” ungkapnya

Tersangka yang berhasil diamankan yaitu : AGA (18), UMR (19), HDR (19), GLG (18),SLM (19), DRN (17), SVA (17), dan RVN (14).

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu : Rekaman CCTV, Pakaian para tersangka, Handphone yang digunakan saat kejadian, Sepeda motor Yamaha Mio, Fotocopy BPKB Honda beat.

Kronologisnya seketika korban yang berinisial A.P.V.H (20) dua puluh tahun, dan M.A (17) tujuh belas tahun, langsung dihadang oleh salah satu tersangka yaitu UMR sehingga korban ini terjatuh, setelah korban terjatuh kemudian dipukuli secara bersama-sama ada yang mukul,ada yang nendang, dan sebagainya,UMR kemudian mengambil motor korban dan membawanya pergi, dalam jarak 10 meter UMR dihadang oleh AGA dan ikut bersama UMR, kemudian mereka memisahkan diri dari rombongannya dan membawa motor korban tersebut.

Kapolrestabes Surabaya Dr.Luthfe Sulistiawan ,S.I.K,. M.H., M.Si, menghimbau kepada seluruh orangtua agar supaya tetap mengawasi anaknya untuk tidak keluar rumah sampai jam larut malam apalagi memang sudah ditetapkan oleh Walikota Surabaya berkaitan jam malam untuk anak-anak yang masih dibawah umur ataupun masih dalam usia sekolah, jangan sampai mereka tidak terkontrol

“Saya menghimbau kepada seluruh orangtua agar supaya tetap mengawasi anak-anaknya untuk tidak keluar rumah sampai jam malam, apalagi sudah ditetapkan oleh Walikota Surabaya berkaitan jam malam untuk anak-anak yang masih di bawah umur, ataupun masih dalam sekolah, jangan sampai mereka tidak terkontrol,” tegasnya.

Atas perbuatannya parapelaku dijerat pasal 365 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan.@Muhlas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!