Desember 9, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Sarasehan PSHT se-Jawa Timur di Magetan Tegaskan Sikap Keras: “Bumi Reog Berdzikir Silakan Jalan, Tapi Jangan Sentuh Atribut PSHT!”

Spread the love

Magetan||Metrosoetya.com.- I — 7 Desember 2025. Sarasehan seluruh Ketua Dewan Pertimbangan Cabang dan Ketua Cabang PSHT se-Jawa Timur yang digelar di Padepokan PSHT Magetan berubah menjadi forum konsolidasi paling tegas sepanjang tahun ini. Hadir langsung pucuk pimpinan: Ketua Umum PSHT Dr. Ir. Muhammad Taufik, S.H., M.Si, Ketua Majelis Ajar Ir. R.B. Wiyono, Waketum Bidang Organisasi Agus Susilo, Ketua Biro Hukum Pusat Hariyono, serta Ketua Pengprov PSHT Jatim Dwi Sunturo, S.E.

Dalam forum tersebut, para pemimpin cabang menyampaikan satu suara: PSHT bukan organisasi yang dapat dipakai sebagai tameng kegiatan pihak mana pun—apalagi yang tidak memiliki legitimasi hukum.

1. Sikap Tegas: “BRB Silakan Jalan, Tapi Tanpa Atribut PSHT! Titik!”

Sarasehan menghasilkan keputusan bulat:
PSHT tidak pernah menghalangi kegiatan Bumi Reog Berdzikir di Ponorogo, namun PSHT menolak keras dan tidak akan membiarkan atribut organisasi dipakai oleh kelompok yang tidak sah.

Ketegasan ini bukan sekadar peringatan moral, tetapi berdiri kokoh di atas landasan hukum negara, yaitu:

SK Menkumham RI Nomor AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025
→ Menetapkan kembali PSHT yang sah di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufik

SK tersebut sekaligus mencabut dan membatalkan
→ AHU-0001626.AH.01.07.Tahun 2022 yang digunakan kelompok Murjoko

Dengan demikian, klaim organisasi atau penggunaan atribut PSHT oleh kubu Murjoko secara hukum dinyatakan tidak sah, tidak memiliki legitimasi, dan tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun.

2. PSHT Bergerak: Audiensi Menyeluruh ke Semua Unsur Pemerintah

PP PSHT melalui Biro Hukum, LKBH Jawa Timur, dan Pengcab PSHT Ponorogo akan bergerak cepat dan sistematis. Audiensi akan dilakukan ke:

Forkompimda Ponorogo, hingga Forkopimprov Jawa Timur.

Tujuannya bukan lagi sekadar klarifikasi.
Ini permintaan resmi PSHT kepada pemerintah untuk mengambil sikap tegas dan mencegah potensi konflik sosial akibat penyalahgunaan atribut organisasi.

3. Ultimatum Beradab: Jika Pemerintah Diam, PSHT se-Jatim Akan Turun ke Jalan

Pesan paling tajam dari sarasehan:
Jika setelah audiensi pemerintah tetap pasif atau tidak memberikan ketegasan, maka:

> PSHT Provinsi Jawa Timur akan menggerakkan seluruh cabang se-Jawa Timur untuk turun ke Ponorogo dalam Aksi Damai Terbesar dalam sejarah PSHT Jatim.

Aksi tersebut bukan ancaman kosong—melainkan bentuk tanggung jawab organisasi untuk menjaga kehormatan, legalitas, dan ketertiban masyarakat.

“PSHT Tidak Bisa Dibajak, Tidak Bisa Ditunggangi, Tidak Bisa Diperalat!”**

Sarasehan ini menegaskan bahwa PSHT adalah organisasi besar yang berdiri di atas aturan, marwah, dan legitimasi hukum negara.
Penggunaan atribut PSHT oleh pihak yang telah kehilangan dasar hukum bukan hanya menyalahi etika, tetapi juga memancing ketegangan dan mengganggu ketertiban publik.

PSHT se-Jawa Timur sepakat:

PSHT bukan organisasi liar yang bisa dipakai sesuka hati.

Setiap penyalahgunaan atribut adalah bentuk pelanggaran serius.

Dan PSHT siap mengambil langkah resmi, konstitusional, dan terbuka di lapangan jika negara tidak bertindak.

Sarasehan Magetan menjadi momentum konsolidasi yang menyatukan seluruh cabang PSHT se-Jawa Timur dalam satu garis lurus:

Menjaga marwah, menjaga legalitas, dan menjaga kehormatan PSHT dari segala bentuk penyimpangan.

Kegiatan BRB dipersilakan berjalan,
tetapi atribut PSHT—simbol kehormatan organisasi—tidak boleh disentuh oleh pihak yang tidak sah.

Dan jika ketegasan pemerintah tidak muncul,
PSHT sendiri yang akan hadir di Ponorogo untuk memastikan hukum ditegakkan.

Penulis : Ardy.22
Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!