304 Kasus Terungkap, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Oplus_131072
Surabaya | metrosoerya.com — Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali dibuktikan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar pada Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini merupakan rangkaian penegakan hukum atas 304 kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk perwakilan media sebagai wujud transparansi Polri kepada publik.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anindita Harcahyaningdiyah, menyampaikan apresiasi atas kehadiran awak media dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat.
“Selama tahun 2025, kami berhasil mengungkap 304 kasus penyalahgunaan narkotika. Dari jumlah tersebut, 302 kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, satu kasus tersangka meninggal dunia, dan satu lainnya merupakan barang temuan,” jelas Kompol Anin.
Dalam kesempatan tersebut, ia turut memaparkan barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya, 1.034 gram sabu-sabu, 1.038 gram ganja, 8 butir pil ekstasi seberat 4,01 gram, 200 pipet kaca, 85 bong atau alat hisap sabu, Serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya.
Kompol Anin menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bukti komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menjaga integritas penegakan hukum. “Kegiatan ini menunjukkan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kami memastikan barang bukti tidak dapat digunakan lagi dan benar-benar dimusnahkan,” tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Suparlan, menambahkan bahwa penerapan restorative justice tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama bagi tersangka yang berstatus sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan.
“Setiap tersangka yang diamankan dan memiliki barang bukti akan melalui proses TAT (Tim Asesmen Terpadu) yang melibatkan BNN, kejaksaan, dan kepolisian. Hasil asesmen akan menentukan apakah mereka menjalani rehabilitasi rawat jalan, rehabilitasi ringan sekitar tiga bulan, atau rehabilitasi berat hingga enam bulan,” jelas AKP Suparlan.
Dengan kegiatan ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran narkoba sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan profesional.
*)oleh:@gus.
