Ketua PHRI dan PPKHI Kalteng Layangkan Keberatan Resmi atas Penetapan Taman Kota Sampit sebagai Lokasi Road Race
Metrosoerya.co.id,-Sampit — Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, melayangkan surat keberatan resmi terkait penetapan Taman Kota Sampit sebagai lokasi penyelenggaraan Road Race/Gubernur Motor Prix Open Race yang dijadwalkan berlangsung pada 13–14 Desember 2025.
Keberatan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan aspek regulasi, keselamatan publik, akses kesehatan, serta perlindungan terhadap kegiatan keagamaan yang berada di sekitar lokasi.
Dinilai Bertentangan dengan Kebijakan Daerah
Dalam suratnya, Suriansyah menegaskan bahwa penetapan Taman Kota Sampit sebagai venue ajang balap motor tidak sejalan dengan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur tanggal 31 Mei 2024, yang melarang kegiatan berskala besar di sisi barat Taman Kota Sampit atau ruas Jalan Yos Sudarso.
“Penyelenggaraan event di lokasi tersebut tidak selaras dengan kebijakan kepala daerah sendiri,” tulisnya.
Ganggu Akses Pasien dan Aktivitas Ibadah
Suriansyah membeberkan bahwa kegiatan balap motor berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat di kawasan tersebut, antara lain:
Akses pasien menuju Klinik Terapung/Obor Terapung, yang dinilai berisiko terhambat akibat penutupan jalan.
Kegiatan ibadah Gereja Katolik Santo Joan Don Bosco, yang berada sangat dekat dengan area perlombaan.
Keamanan penonton, mengingat pada beberapa event sebelumnya banyak warga memanjat pagar taman dan menutup akses publik.
Ia menilai panitia belum memiliki kemampuan pengamanan memadai untuk menjamin keselamatan warga maupun peserta.
Disorot dari Perspektif Regulasi Ruang dan Lingkungan
Dalam surat keberatan itu, Suriansyah mengutip sejumlah dasar hukum yang dinilai dilanggar, di antaranya:
UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak diperbolehkan dialihfungsikan untuk kegiatan berisiko tinggi.
UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mensyaratkan izin Polri dan analisis dampak lalu lintas bagi kegiatan yang menggunakan jalan umum.
UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kewajiban pemenuhan baku mutu kebisingan serta penyusunan UKL-UPL atau SPPL.
Selain itu, ia menyinggung kewajiban negara dalam menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan dan kebebasan beribadah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 serta peraturan perundangan lainnya.
Minta Lokasi Dipindahkan
Melalui surat tersebut, pemerintah daerah dan panitia diminta untuk:
Membatalkan penetapan Taman Kota Sampit sebagai lokasi perlombaan.
Memindahkan event ke area yang lebih representatif, seperti sirkuit resmi atau kawasan khusus yang memiliki standar keselamatan memadai.
Menunjukkan transparansi perizinan, meliputi izin keramaian, rekomendasi Dinas Perhubungan, persetujuan lingkungan, serta dokumen manajemen risiko.
Menjamin perlindungan kegiatan ibadah dan akses layanan kesehatan selama berlangsungnya event.
Siapkan Langkah Hukum Bila Tak Ditindaklanjuti
Apabila keberatan tersebut tidak mendapat respons, Suriansyah menyatakan siap menempuh langkah hukum, termasuk:
Upaya administratif, seperti somasi kepada panitia dan laporan ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi.
Gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Pelaporan pidana, khususnya terkait dugaan intimidasi atau ancaman kekerasan sesuai ketentuan UU ITE.
Dukung Olahraga, tetapi Harus Sesuai Aturan
Suriansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pengembangan olahraga otomotif di Kalimantan Tengah. Namun ia menekankan pentingnya penegakan aturan serta perlindungan kepentingan publik.
“Kami mendukung penuh pengembangan olahraga otomotif. Namun harus dilakukan di lokasi yang aman, sesuai aturan, dan tidak mengorbankan kepentingan publik,” ujarnya.
(@dhea/mh/rls/tim/red)
