Fakta persidangan terungkap adanya niat jahat penyekapan Aktivis oleh pengusaha. (Oleh AMK Raja Angkasa).
Banyuwangi, MetroSorya.com.- Saya menyaksikan dalam beberapa persidangan perkara ini bahkan saya melihat dan mendengar langsung bukti rekaman video yang disajikan oleh majelis sebagai bukti, dalam rekaman video tersebut kuat dugaan kasus ini bermula karena adanya niat jahat penyekapan terhadap 2 orang yang di anggap membuat tidak nyaman usaha mereka, unsur dugaan penyekapan terhadap M yunus dan Yani terlihat jelas dalam bukti video tersebut, Terbukti dan di akui dalam persidangan bahwa M Yunus setelah melakukan aksi di Panggil masuk lalu di tutup pintunya sehingga dalam ke adaan spontan M Yunus dan Yani yang ada dalam ruang yang telah di tutup itu teriak meminta suruh buka pintunya, dalam keadaan yang merasa di sekap M Yunus dan Yani membuka pintu terlihat seseorang yang di dalam ruang itu terkesan menahan dan terkesan tidak terima sehingga hal itu yang menjadi awal adanya cekcok dan pukul memukul, atau M Yunus dan Yani melakukan perlawanan, saya rasa semua orang yang memiliki akal sehat akan melakukan perlawanan untuk keluar dari penyekapan tersebut, M Yunus dan Yani awalnya hanyalah 2 orang dan di dalam ruangan tersebut sesuai pengakuan dalam sidang 11 orang, M Yunus dan Yani dalam aksi demo mempertanyakan Izin perusahaan yang di Banyuwangi dan berapa bunga yang di bebankan ke nasabah, ada juga bukti pengakuan dalam persidangan bahwa kegiatan perusahaan itu sampai malam dan rumah M Yunus dekat dengan tempat tersebut, hal ini saya rasa sangat wajar mempertanyakan Izin lingkungan dan izin usaha daerah, walaupun mereka punya izin dari pusat yang menyebutkan bisa beroperasi di seluruh wilayah Indonesia, tapi apakah di benarkan tanpa adanya pemberitahuan ke pemerintah setempat di wilayah daerah membuka kantor cabang? Apakah di benarkan membuka kantor cabang di beberapa daerah tanpa pemberitahuan ke pemerintah setempat? Hal ini juga berlu menjadi kajian khusus dalam melihat persoalan yang terjadi, kalau hal ini dibiarkan dan dibenarkan kasus dugaan niat jahat penyekapan terhadap aktivis yang mencari tau kebenarannya akan berdapat buruk terhadap aktivis2 lainnya di masa depan. M Yunus dan saya sebagai Saksi Kasus Korupsi di Banyuwangi Jawa Timur.(Puji)
