Sampang – Metrosoerya.com.- Jawaban Sudar, selaku Pejabat (PJ) Kepala Desa Krampon, Kecamatan Torjun terkait proyek rabat beton yang menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 dinilai semakin menaruh kecurigaan masyarakat yang mengarah pada pembohongan publik yang sistematis karena pernyataannya yang normatif dan pengaburan subtansi persoalan, Sabtu (3/1/2026).
Berdasarkan fakta di lapangan kualitas pekerjaan fisik sangat buruk terbukti terdapat kerusakan yakni retak memanjang pada rabat beton, diduga adanya mark up material. Proyek yang selesai belum genap satu tahun (seumur jagung) dikerjakan sudah retak.
Saat diklarifikasi terkait hal itu, PJ Desa Krampon beralasan karena pergerakan tanah, alasan itu tanpa didukung data teknis, kajian geoteknik, hasil uji mutu beton, maupun dokumen pendukung yang dapat diuji kebenarannya secara ilmiah.
Jawaban singkat itu dinilai tidak proporsional dengan kondisi lapangan, mengingat proyek rabat beton tersebut dibiayai dari Dana Desa dengan nilai anggaran sekitar Rp244 juta, yang seharusnya memenuhi standar kualitas dan akuntabilitas tinggi.
Saat ditanya soal pemberitaan bernada positif yang lebih dulu disebarluaskan, PJ Krampon berdalih bahwa “publikasi adalah kewajiban desa”. Namun pemberitaan tersebut dinilai menyesatkan publik, karena bertolak belakang pada fakta lapangan. Diduga hanya sekedar membangun pecitraan untuk menutupi pesoalan teknis.
Jawaban singkat PJ Krampon yang mengatakan, “Pekerjaan sesuai RAB” tanpa membuka dokumen RAB, tanpa rincian volume material, dan tanpa data realisasi anggaran sehingga masyarakat menilai tidak lebih dari narasi sepihak yang menyesatkan.
Upaya meminta keterbukaan dokumen perencanaan, RAB, dan realisasi penggunaan Dana Desa juga tidak dijawab secara substantif, Sudar justru mengarahkan pada keberadaan papan informasi proyek, yang faktanya hanya memuat informasi umum dan tidak mencantumkan spesifikasi teknis maupun rincian anggaran, sebagaimana diwajibkan dalam prinsip transparansi Dana Desa.
Publik menilai, jawaban tersebut menunjukkan indikasi kuat pengelolaan informasi yang disengaja. “Jika tidak ada yang disembunyikan, kenapa data teknis dan dokumen tidak dibuka? Jawaban normatif berulang justru mengarah pada pembohongan publik,” ujar Ujar Agus Sugito, seorang pemerhati kebijakan publik di Sampang.
Retaknya rabat beton di usia dini, ditambah ketertutupan informasi, penghindaran substansi, dan narasi normatif yang berulang, membuat persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai cacat teknis semata.
Kondisi itu dinilai telah mengarah pada indikasi maladministrasi serius dalam pengelolaan Dana Desa, terlebih jika dugaan mark up material benar-benar terjadi dan sengaja ditutupi melalui penggiringan opini publik.
Sampai saat ini tidak ada penjelasan teknis rinci, tidak ada komitmen perbaikan terbuka, dan tidak ada pembukaan dokumen anggaran dari Pemerintah Desa Krampon.
Masyarakat menilai, sikap PJ Krampon memperkuat dugaan adanya upaya pengaburan fakta dan pembohongan publik, yang mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran pengelolaan Dana Desa.@Saiful













