Metrosoerya.com. Tanggamus –Bungkamnya konsultan proyek penggantian Jembatan Way Binjai di Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, memicu polemik.
Proyek senilai lebih dari Rp1,4 miliar yang dikerjakan PT Dwi Candika itu diduga tidak menindaklanjuti sejumlah catatan perbaikan dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri, mengaku belum dapat memberikan tanggapan resmi karena belum mengetahui secara utuh kebenaran informasi tersebut. Namun, legislator Fraksi Partai Gerindra itu menyatakan telah meneruskan laporan tersebut kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung.
“Informasi itu sudah saya sampaikan ke Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi. Kalau tidak segera direspons, saya bersama anggota Komisi IV akan meninjau langsung ke lokasi,” kata Mukhlis melalui sambungan telepon, Minggu, 4/1/2026.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung selaku kuasa pengguna anggaran proyek belum memberikan tanggapan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan belum dibalas, begitu pula panggilan telepon yang tidak mendapat respons.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan pengabaian catatan perbaikan tersebut. Namun, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, belum memberikan keterangan meski telah dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Sebelumnya diberitakan, tim Kejati Lampung menemukan sejumlah catatan teknis dalam proyek penggantian Jembatan Way Binjai. Meski masih menyisakan kekurangan, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Lampung telah melakukan Provisional Hand Over (PHO) proyek tersebut pada 18 Desember 2025.
Sampai saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi maupun konsultan proyek terkait tindak lanjut rekomendasi Kejaksaan Tinggi Lampung atas pekerjaan tersebut.(*)













