Oleh : Riana Fathonatul Qoidah
“Buku putih dalam tradisi kebijakan publik bukan sekadar dokumen pembelaan, melainkan simbol keterbukaan negara kepada warganya. Ia hadir sebagai upaya menjelaskan sebuah keputusan melalui data, proses, dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat ditelusuri. Karena itu, ketika tim penasihat hukum Nadiem Makarim merilis Buku Putih Nadiem Makarim di tengah proses hukum pengadaan Chromebook, publik sejatinya tidak hanya disuguhi narasi pembelaan personal, melainkan diajak membaca ulang satu kebijakan pendidikan nasional dalam bingkai akuntabilitas publik.
Kasus pengadaan laptop pelajar berbasis Chromebook yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memang bukan sekadar perkara hukum. Ia adalah cermin besar tentang bagaimana kebijakan pendidikan dirancang, dipersepsikan, dan dipertanggungjawabkan di hadapan publik. Ketika Nadiem Makarim duduk sebagai terdakwa, yang ikut diuji sejatinya adalah sebuah kebijakan publik: program digitalisasi pendidikan nasional.
Sebagai kebijakan, digitalisasi pendidikan lahir dari problem nyata. Ketimpangan akses teknologi antarwilayah, keterbatasan perangkat belajar di sekolah negeri, serta tuntutan pembelajaran abad ke-21 menjadi alasan kuat negara hadir melalui intervensi anggaran. Dalam konteks ini, digitalisasi bukan kemewahan, melainkan prasyarat untuk memastikan kesempatan belajar yang lebih setara. Namun, seperti banyak kebijakan publik lain, niat baik tidak otomatis diterima publik tanpa resistensiterutama ketika angka triliunan rupiah dan nama pejabat negara terlibat.
Peristiwa di luar ruang sidang pada 5 Januari 2026 memperlihatkan satu problem klasik kebijakan publik di Indonesia: defisit komunikasi kebijakan. Ketika tidak ada ruang klarifikasi langsung dari pengambil kebijakan, persepsi publik bergerak lebih cepat daripada fakta hukum. Dalam ruang kosong itulah spekulasi tumbuh. Rilis Buku Putih Nadiem Makarim kemudian hadir sebagai upaya mengisi kekosongan narasi kebijakan dengan data, dokumen, dan penjelasan yang dapat diuji secara terbuka.
Menariknya, buku putih tersebut tidak hanya berbicara soal pembelaan hukum, tetapi juga membuka logika kebijakan pendidikan yang kerap luput dari diskursus publik. Pemilihan Chrome OS, misalnya, dijelaskan sebagai strategi efisiensi anggaran yang diklaim mampu menghemat APBN hingga Rp1,2 triliun. Dalam perspektif kebijakan publik, efisiensi adalah indikator penting, meskipun sering kalah pamor dibanding tuduhn mark-up yang lebih sensasional dan mudah menyulut emosi publik.
Padahal, kebijakan pendidikan tidak dapat dinilai semata dari harga satuan perangkat. Harga dalam e-katalog mencerminkan keseluruhan ekosistem kebijakan: kewajiban pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), biaya distribusi ke wilayah 3T, hingga jaminan purna jual dan layanan teknis.
Bagi sekolah-sekolah di daerah terpencil, aspek distribusi dan layanan purna jual bukan detail administratif, melainkan penentu apakah perangkat benar-benar dapat digunakan dalam jangka panjang. Laptop yang murah tetapi tidak berfungsi optimal pada akhirnya hanya akan menjadi simbol kebijakan yang berhenti di atas kertas.
Lebih jauh, rujukan pada hasil audit BPKP periode 20202022 yang tidak menemukan praktik mark-up menegaskan satu prinsip penting dalam kebijakan publik: akuntabilitas berbasis lembaga, bukan sekadar kepercayaan personal. Pendampingan hukum dari JAMDATUN Kejaksaan Agung serta pengawasan LKPP dan KPPU menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak berjalan dalam ruang gelap, melainkan berada dalam mekanisme checks and balances yang dirancang oleh negara.
Namun, di sinilah paradoksnya. Ketika kebijakan pendidikan masuk ke ruang sidang pidana, diskursus publik kerap bergeser dari pertanyaan substantifapakah kebijakan ini berdampak bagi muridmenjadi pertanyaan personal tentang siapa yang harus disalahkan. Evaluasi kebijakan pendidikan seharusnya tidak berhenti pada niat atau figur, melainkan dimulai dari ruang kelas: apakah perangkat digunakan secara efektif, apakah guru terbantu dalam pembelajaran, apakah kesenjangan akses teknologi benar-benar berkurang, dan apakah literasi digital siswa meningkat.
Kasus ini semestinya menjadi alarm bagi negara. Bukan untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsiyang mutlak dan tak bisa ditawarmelainkan untuk memperbaiki cara kita mendiskusikan kebijakan pendidikan. Kebijakan publik yang kompleks tidak dapat diadili hanya melalui potongan harga pasar atau opini media sosial. Ia membutuhkan pembacaan utuh: desain kebijakan, konteks implementasi, serta dampak jangka panjangnya bagi sistem pendidikan.
Ajakan dalam buku putih agar publik menilai kasus ini berdasarkan data hukum yang dapat diverifikasi patut dibaca sebagai seruan literasi kebijakan. Literasi kebijakan sama pentingnya dengan literasi baca-tulis yang selama ini digalakkan di sekolah. Tanpanya, publik mudah terjebak pada simplifikasi: seolah setiap proyek besar pasti bermasalah, dan setiap inovasi kebijakan identik dengan penyimpangan.
Pada akhirnya, pengadilan akan menentukan benar atau salah secara hukum. Namun bagi dunia pendidikan, pertanyaan yang lebih mendasar tetap harus dijawab: apakah kita siap membangun kebijakan pendidikan yang berani dan inovatif, tetapi sekaligus transparan dan akuntabeltanpa mematikan gagasan hanya karena takut disalahpahami?
Bagi guru dan sekolah, polemik ini seharusnya tidak berhenti sebagai tontonan politik atau hukum.
Digitalisasi pendidikan adalah realitas sehari-hari di ruang kelassaat guru menyiapkan pembelajaran, saat murid mengakses pengetahuan, dan saat sekolah berjuang menghadirkan pendidikan yang relevan dengan zamannya. Jika setiap kebijakan pendidikan selalu dibaca dengan kacamata kecurigaan tanpa analisis mendalam, maka yang paling dirugikan bukanlah pejabat atau program, melainkan murid-murid di ruang kelas. Dan di sanalah, sesungguhnya, masa depan pendidikan sedang dipertaruhkan.@Ardy22













