Surabaya – Warga mengeluh dengan adanya pedagang sayur yang mengganggu akses pengguna jalan di sepanjang jalan kapas baru.
Setelah mendapatkan laporan dari warga, awak media melakukan investigasi ke lokasi, Sabtu tanggal 10 Januari 2026.
Ternyata benar, Terpantau jelas oleh awak media adanya pedagang sayur yang berjualan di sepanjang jalan. Sehingga mengganggu pengguna jalan, seperti sepeda motor maupun mobil.
Warga perna mengadu ke pak RT dan kelurahan kapas madya baru untuk dilakukan peneguran atau pengusiran terhadap pedagang sayur tersebut.
“Saya sempat mengadu ke pak RT dan kelurahan kapas madya untuk dilakukan peneguran atau pengusiran, tapi nyatanya tidak ada perkembangan (masih jualan). “ Ucapnya Warga kepada media ini
Pedagang sayur tersebut merasa nyaman berjualan di sepanjang jalan kapas baru dikarenakan ada sistem kontrak dengan pemilik rumah.
“pedagang itu merasa nyaman karna ada kontrak sama pemilik rumah dan pastinya bayar. “ tambahnya warga saat dikonfirmasi wawancarai
Awak media sebagai kontrol sosial dikalangan masyarakat ini akan berkolaborasi dengan kelurahan, kecamatan dan juga Satpol-PP.
Padahal sudah jelas, Berjualan di pinggir jalan yang menyebabkan keluhan warga biasanya terkait dengan masalah kemacetan lalu lintas, mengganggu akses pejalan kaki, dan masalah kebersihan. Aktivitas ini melanggar peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan penggunaan fungsi jalan.













