JOMBANG METROSOERYA– Dugaan praktik pemerasan dengan modus pengawasan proyek kembali mencuat di Kabupaten Jombang. Sorotan kali ini mengarah pada oknum wartawan dan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan intimidasi secara sistematis terhadap penyedia jasa konstruksi. Dalam proses tekanan tersebut, nama salah satu tenaga ahli kepala daerah juga diduga dicatut untuk memperkuat posisi tawar.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, dugaan praktik ini telah berlangsung sejak Oktober 2025, bermula dari pekerjaan pengaspalan (hotmix) di salah satu wilayah kecamatan yang ada di kabupaten Jombang pada Tahun Anggaran 2025.
Intimidasi Kontrak dan Dugaan Aliran Uang
oknum wartawan diduga mulai melakukan tekanan terhadap penyedia jasa. Bentuk tekanan tersebut antara lain ancaman pemberitaan negatif, permintaan klarifikasi berulang, hingga komunikasi yang bernuansa intimidatif. Puncaknya, pada 1 November 2025, diduga terjadi transaksi transfer sejumlah uang melalui rekening bank, yang disebut-sebut berkaitan dengan upaya meredam persoalan kontrak pekerjaan.
Pekerjaan Berakhir, Denda Diterapkan Sesuai Ketentuan
Di lokasi pekerjaan lain,
oknum wartawan dan LSM yang sama kembali mempersoalkan proyek konstruksi yang secara administratif berakhir pada 30 Desember 2025, sesuai dengan masa kontrak yang telah ditetapkan.
Sumber internal mengakui, pada akhir masa kontrak memang masih terdapat pekerjaan minor yang belum sepenuhnya terselesaikan. Namun demikian, seluruh penyikapan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:
Pekerjaan yang belum selesai dikenakan denda keterlambatan
Pembayaran akhir dilakukan berdasarkan volume pekerjaan yang benar-benar terpasang
Tidak dimungkinkan perpanjangan waktu, mengingat keterbatasan mekanisme pembayaran pada akhir tahun anggaran
Lebih lanjut, sumber tersebut menjelaskan bahwa demi menjaga keamanan dan ketahanan konstruksi, pekerjaan minor yang tersisa telah direncanakan untuk ditangani melalui kegiatan pemeliharaan pada Tahun Anggaran 2026, dan bukan merupakan kelanjutan kontrak lama.
Narasi Wanprestasi dan Ancaman Blacklist
Meski penjelasan telah disampaikan, tekanan disebut tidak berhenti. Oknum wartawan terus mempertanyakan kondisi proyek dan berulang kali menghubungi penyedia jasa.
Dalam komunikasi tersebut, muncul narasi serius mengenai dugaan wanprestasi serta ancaman blacklist terhadap penyedia jasa.
Namun pihak penyedia kembali menegaskan bahwa:
Seluruh mekanisme penanganan telah dilaksanakan sesuai peraturan
Penerapan sanksi blacklist tidak dapat dilakukan karena tahun anggaran telah berakhir
Permintaan Nominal Kembali Muncul
Situasi kian mencurigakan ketika permintaan nominal uang kembali diajukan oleh oknum wartawan dan pihak LSM. Penyedia jasa sempat melakukan penyikapan atas permintaan tersebut, yang disebut telah diterima oleh oknum wartawan.
Namun berselang beberapa waktu, penyedia kembali dihubungi dan diberi tahu bahwa nominal tersebut dinilai tidak dapat diterima oleh pihak LSM, serta disebut-sebut tidak sesuai dengan permintaan. Dalam komunikasi lanjutan, nama salah satu tenaga ahli kepala daerah turut dicatut untuk memperkuat tekanan.
Bahkan, terjadi pembahasan lanjutan terkait “nominal yang harus dicukupi sesuai permintaan”, yang disebut sebagai syarat agar persoalan tidak berlanjut.
Negosiasi hingga Kesepakatan
Tekanan berlanjut ketika oknum wartawan kembali menanyakan kesiapan penyedia jasa atas hasil komunikasi sebelumnya.
Dalam komunikasi lanjutan tersebut, penyedia jasa menyampaikan nominal yang sanggup dipenuhi. Nominal tersebut kemudian disebut akan dikonsultasikan dengan koordinator LSM. Tak lama berselang, kesepakatan nominal pun dikabarkan tercapai.
Citra Pengawasan Publik Dipertaruhkan
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius: apakah pengawasan proyek benar-benar dijalankan demi kepentingan publik, atau justru dijadikan alat tawar-menawar dan ladang pemerasan?
Pencatutan nama tenaga ahli kepala daerah dalam proses tekanan dinilai sangat berbahaya karena berpotensi:
Merusak wibawa pemerintahan
Menyesatkan persepsi publik
Menjadi legitimasi palsu untuk kepentingan pribadi
Aparat penegak hukum didesak untuk mengusut tuntas dugaan praktik ini, agar tidak terus berulang dengan kedok kontrol sosial dan pengawasan publik. (Pul)













