Cemarkan Nama Baik .Oknum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Dugaan Pemerasan Berkedok Pengawasan Proyek Harus Diusut Tuntas

Daerah, Hukum23 Views
banner 468x60
Spread the love

JOMBANG – Metrosoerya – Dugaan praktik pemerasan bermodus pengawasan proyek yang melibatkan oknum wartawan dan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendapat perhatian serius dari Anang Hartoyo. Ia menegaskan bahwa pengawasan publik tidak boleh disalahgunakan untuk menekan penyedia jasa demi kepentingan pribadi.

“Jika benar ada tekanan, permintaan sejumlah uang, apalagi sampai mencatut nama TA bupati, itu bukan pengawasan. Itu sudah masuk ranah dugaan pemerasan dan harus diusut secara hukum,” tegas Anang , kamis (15/01/2026)

banner 336x280

Menurutnya, pengawasan proyek adalah hak masyarakat, namun harus dilakukan secara objektif, transparan, dan beretika, bukan dengan ancaman pemberitaan, narasi wanprestasi, atau isu blacklist yang digunakan sebagai alat tawar-menawar.

Anang menilai, praktik semacam ini berpotensi merusak iklim pelaksanaan proyek dan mencoreng profesi wartawan serta peran LSM sebagai kontrol sosial. “Wartawan dan LSM seharusnya menjaga marwahnya. Ketika pengawasan dijadikan alat transaksi, yang rusak bukan hanya proyek, tapi kepercayaan publik,” ujarnya.

Ia juga mendorong penyedia jasa yang merasa dirugikan untuk tidak takut melapor dan mengumpulkan bukti-bukti komunikasi, aliran dana, maupun tekanan yang dialami. “Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik seperti ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Anang meminta aparat penegak hukum untuk bersikap proaktif menelusuri dugaan tersebut agar tidak menjadi pola berulang dengan dalih kontrol sosial. “Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan menggerus integritas pengawasan publik,” pungkasnya.( pul)

banner 336x280