Tindaklanjuti Viral di Medsos, Polsek Pabean Cantikan Mitigasi Dugaan Pungli Parkir di Jalan Slompretan

banner 468x60
Spread the love

Surabaya|metrosoerya.com – Menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) parkir di Jalan Slompretan, Kecamatan Pabean Cantikan, Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan mitigasi pada Jumat (16/1/2026) pagi.

Kegiatan mitigasi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Pabean 1A, Aiptu Agus Wijaya, S.H., bersama anggota piket fungsi Polsek Pabean Cantikan. Langkah ini dilakukan sebagai respons cepat atas informasi masyarakat yang beredar luas di media sosial.

banner 336x280

Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Eko Adi Wibowo, S.H., M.H., sebelumnya memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti kabar adanya oknum juru parkir yang diduga meminta uang parkir dengan nominal tidak sesuai ketentuan, yakni antara Rp10.000 hingga Rp50.000 kepada pembeli, pengemudi ekspedisi, maupun sopir truk di sekitar pertokoan Jalan Slompretan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan mitigasi dengan mewawancarai juru parkir dan para pedagang di lokasi. Salah satu juru parkir, Imron, menyampaikan bahwa sebelumnya pihak Dinas Perhubungan juga telah datang menanyakan informasi serupa. Ia menegaskan bahwa selama ini tarif parkir yang diberlakukan di lokasi tersebut sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp3.000 untuk kendaraan roda dua.

Imron juga menyatakan kesiapannya untuk membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan adanya oknum juru parkir yang melakukan pungutan melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, beberapa pedagang di sekitar lokasi mengaku pernah mendengar informasi terkait pungutan parkir dengan nominal tinggi, namun tidak mengetahui secara pasti siapa pelakunya. Para pedagang menyatakan siap bekerja sama dan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan praktik pungli parkir di kemudian hari.

Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Eko Adi Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan liar yang merugikan masyarakat.

“Polsek Pabean Cantikan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat, termasuk yang beredar di media sosial. Apabila ditemukan adanya praktik pungutan liar parkir, tentu akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila menemukan kejadian serupa,” tegas Kompol Eko.

Kegiatan mitigasi berakhir sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung dalam situasi aman serta kondusif. Tidak ditemukan kejadian menonjol selama pelaksanaan kegiatan.

*) Oleh : @gus

banner 336x280