PSHT TURUN KE JALAN: NEGARA DITANTANG TEGAKKAN HUKUM, LEGITIMASI PALSU DITOLAK

Daerah, Peristiwa627 Views
banner 468x60
Spread the love

Madiun||Metrosperya.com.-
Alun-Alun Kota Madiun, Senin pagi (2/2/2026), menjadi panggung pernyataan sikap terbuka Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Tepat pukul 08.00 WIB, ratusan massa PSHT yang mengusung legitimasi hukum sah negara menggelar aksi unjuk rasa terorganisir, tegas, dan tanpa kompromi.

Aksi ini dikoordinatori Jack Bonsari, bersama jajaran pengurus resmi PSHT, di antaranya Ketua Biro Hukum Pusat PSHT, Haryono, serta Ketua Pusat Bidang Organisasi Agus Susilo Kehadiran struktur resmi organisasi menegaskan bahwa aksi ini bukan manuver emosional, melainkan perlawanan konstitusional atas distorsi hukum yang dibiarkan berlarut.

banner 336x280

NEGARA DIMINTA BERDIRI TEGAK, BUKAN NETRAL SEMU
Dalam pernyataan sikapnya, massa secara lantang mendesak aparat kepolisian di seluruh Indonesia, serta Forkopimda dan Forkoprov, untuk menghentikan sikap abu-abu dan menegakkan hukum secara lurus dan konsisten dalam konflik PSHT.
Tuntutan tersebut berpijak pada Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025, yang secara sah, final, dan mengikat menetapkan:
Dr. Ir. Muhammad Taufik, S.H., M.Sc.
sebagai Ketua Umum PSHT yang sah menurut hukum negara.

SK tersebut sekaligus membatalkan dan menganulir badan hukum sebelumnya, AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022, yang selama ini diklaim oleh pihak di bawah nama Murjoko.

“Hukum sudah memutuskan. Negara sudah menetapkan. Jika masih ada pembiaran, itu bukan konflik—itu pengingkaran hukum,” tegas salah satu orator.

PARLUH ATAS NAMA MURJOKO DITOLAK TOTAL
Massa aksi menyatakan penolakan mutlak terhadap segala bentuk rencana Parluh, konsolidasi, maupun aktivitas organisasi yang mengatasnamakan PSHT di bawah nama Murjoko, di mana pun dan kapan pun diselenggarakan.
PSHT menegaskan sikap hukumnya:
Setiap aktivitas di luar kepemimpinan Ketua Umum yang sah adalah ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.

PSHT SATU: TITIK, TANPA VERSI
Aksi ini juga menjadi deklarasi terbuka kepada publik, aparat, dan pemerintah bahwa:
PSHT hanya satu.
Berbadan hukum satu.
Dipimpin satu Ketua Umum sah:
Dr. Ir. Muhammad Taufik, S.H., M.Sc.
Tidak ada ruang bagi tafsir ganda. Tidak ada versi tandingan.
ORASI KRITIS: NEGARA TAK BOLEH MENJADI PENONTON
Aksi diisi dengan rangkaian orasi keras namun terukur. Salah satu sorotan datang. @Ardy22

banner 336x280