35,1 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi Berhasil Digagalkan Polres Lamandau, Kapolda Kalteng: Keberhasilan Ini Selamatkan 350 Ribu Jiwa

banner 468x60
Spread the love

Metrosoerya.co.id,-Palangka Raya – Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dan jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya patut diacungi jempol.

 

banner 336x280

Salah satunya dibuktikan dengan keberhasilan jajaran Polres Lamandau dibawah kepemimpinan AKBP Joko Handono, S.IK. ,yang mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan dua pelaku berinisial ME (28) dan H (37) dengan barang bukti sebanyak 35,185 Kilogram narkoba jenis sabu dan 15.000 pil ekstasi jenis Inex.

 

Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si, saat memimpin konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba, di Halaman Gedung Bhayangkara, Mapolda setempat, Rabu (18/2/2026) siang.

 

Hadir dalam kegiatan, Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, unsur Forkopimda, sejumlah pejabat utama serta Kapolres Lamandau dan personel Satreskrim Polres Lamandau.

 

Kapolda Kalteng menerangkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 35,1 Kilogram sabu atau tepatnya 35,185 gram dan 15 ribu ekstasi jenis pil inex dari satu kasus dengan dua tersangka yang merupakan hasil pengungkapan di wilayah hukum Polres Lamandau.

 

“Untuk barang bukti yang berhasil disita dari pelaku tersebut, merupakan hasil dari penyidikan terhadap masukan narkoba di wilayah perbatasan Kalteng dan berasal dari Provinsi Kalimantan Barat,” kata Kapolda.

 

Lebih lanjut, Irjen Iwan juga menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut kedua pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi ke dalam hutan.

 

Setelah dilakukan pengejaran selama 12 jam. Akhirnya aparat penegak hukum berhasil meringkus kedua pelaku dan mengamankan 33 bungkus plastik besar berisi narkoba jenis sabu yang disimpan di bagasi belakang kendaraan R4 jenis Toyota Raize warna merah yang digunakan.

 

“Saat pertugas melakukan pengecekan. Kedua pelaku tersebut mengaku bahwa dirinya menjadi perantara penjualan narkoba yang berasal dari Provinsi Kalbar hendak menuju Provinsi Kalteng,” terangnya.

 

Lebih dalam, Kapolda menegaskan bahwa kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap siapa pengirim dan penerima sabu.

 

“Saat ini masih kita dalami kasus ini, karena ini merupakan pengungkapan yang luar biasa tetapi juga menjadi ancaman bagi kita,” ucap Kapolda

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Irjen Iwan. Para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polda Kalteng dan jajaran untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Terutama pada kasus ini, kita tentunya telah berhasil menyelamatkan sebanyak 350.000 jiwa dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (@dhea/MH/adji)

banner 336x280