Mojokerto|metrosoerya.com – Kasus OTT terhadap Wartawan Amir kini tidak lagi sekadar menyisakan tanda tanya, melainkan menyeret Institusi Penegak Hukum dan Lembaga Negara ke dalam pusaran dugaan penyimpangan serius.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., secara Terbuka menyatakan bahwa terdapat Indikasi Kuat Kegagalan bahkan Penyimpangan dalam Tata kelola Penegakan Hukum, yang melibatkan lebih dari satu Pihak Institusional.
Sorotan pertama diarahkan pada Kerjasama antara Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur dengan Yayasan Pondok Pesantren Alkholiqi.
Secara Hukum, setiap Kerjasama Rehabilitasi wajib Tunduk pada Standar Legalitas, termasuk Kepemilikan izin sesuai KBLI sebagaimana diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021.
Namun jika benar Yayasan tersebut tidak memiliki Izin yang Relevan, maka pertanyaannya bukan lagi Administratif, melainkan Institusional: Apakah Negara sedang Bekerja sama dengan Lembaga yang Tidak Sah?
Jika Iya, maka ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah Potensi Pelanggaran Serius dalam tata kelola Pemerintahan dan Penegakan Hukum.
APARAT PENEGAK HUKUM DALAM PUSARAN PERTANYAAN
Lebih jauh, keterlibatan Aparat dalam OTT bersama Yayasan yang Legalitasnya dipertanyakan Membuka Ruang Dugaan yang jauh lebih Serius.
Peran Polres Mojokerto dalam Operasi ini kini menjadi sorotan tajam.
Jika OTT dilakukan berdasarkan Laporan dari pihak yang secara Hukum tidak memiliki Kapasitas atau Legal Standing yang kuat, maka:
1. Dasar operasi patut dipertanyakan
2. Prosedur bisa dinilai cacat
3. Dan lebih jauh: berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan (Abuse of Power).
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menegaskan:
“Penegakan Hukum tidak boleh berdiri di atas fondasi yang Cacat. Jika dasar Laporannya Bermasalah, maka seluruh Proses turunannya berpotensi tidak Sah. Ini Prinsip Hukum yang sangat Mendasar.”
DIMENSI PELANGGARAN: BUKAN LAGI INDIVIDU, TAPI SISTEM
Dalam Perspektif Hukum, kasus ini berpotensi menyentuh beberapa Pelanggaran serius:
1. Maladministrasi
Jika kerja sama dilakukan tanpa verifikasi legalitas mitra
2. Penyalahgunaan Wewenang
Jika aparat bertindak berdasarkan Konstruksi yang tidak objektif
3. Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan/Pejabat Publik
Jika tindakan menimbulkan Kerugian dan dilakukan secara tidak sah
4. Kriminalisasi Profesi
Jika Wartawan diproses tanpa Mekanisme yang diatur dalam Dewan Pers
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan Pernyataan yang tidak lagi Normatif, tetapi langsung menyentuh inti persoalan:
“Kami tidak Menuduh tanpa Dasar, tetapi kami Membaca Pola. Ketika Lembaga Negara Bekerjasama dengan Pihak yang Legalitasnya dipertanyakan, lalu Pihak itu menjadi Pelapor, dan Aparat melakukan OTT, maka Publik berhak Curiga: ini Penegakan Hukum atau Skenario yang dikondisikan?”
“Jika ini dibiarkan, maka ini bukan hanya mencederai Hukum—ini Merusak kepercayaan Publik terhadap Institusi Negara. Dan ketika Kepercayaan itu Runtuh, yang hilang bukan hanya Keadilan, tetapi Legitimasi Negara itu sendiri.”
TANTANGAN TERBUKA KEPADA INSTITUSI
Tim Kuasa Hukum secara terbuka menantang:
– Badan Narkotika Nasional untuk menjelaskan Dasar Kerjasama dan Legalitas Mitra
– Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membuka secara transparan dasar dan mekanisme OTT
– Aparat terkait untuk membuktikan bahwa proses ini Bersih, Objektif, dan bebas Rekayasa
Kasus ini telah melampaui Batas Perkara biasa. Ini adalah Ujian Serius:
Apakah Hukum masih berdiri di atas Kebenaran?
Atau Sudah menjadi Alat Kepentingan?
Jika Institusi tidak segera menjawab secara terbuka, maka kecurigaan publik akan berubah menjadi keyakinan: bahwa MAFIA HUKUM bukan Sekadar Isu, tetapi Realitas.
“Ketika Hukum dijalankan oleh Sistem yang Tidak Bersih, maka yang dihasilkan bukan Keadilan—melainkan korban yang sah secara prosedur, tapi dizalimi secara Substansi.”













