Ini Tanggapan Kepala UPP Kelas III Kota Agung Terkait Viralnya Tarif Penyeberangan.

Ini Tanggapan Kepala UPP Kelas III Kota Agung Terkait Viralnya Tarif Penyeberangan.
Metrosorya.com. Tanggamus — Menanggapi viralnya pemberitaan di media massa elektronik beberapa hari belakangan ini terkait tarif ongkos penumpang dan barang yang naik dan dikeluhkan oleh para penumpang atau para pengguna jasa penyeberangan di Pelabuhan penyeberangan laut Semaka Kota agung kabupaten tanggamus provinsi lampung, Rabu 12 /06/2024.
Disampaikan oleh Kepala Unit Pengelola Pelabuhan ( UPP ) kelas III Kota agung bapak Derita Adi Satrio yang diwakili oleh Staf Tata Usaha E.Ari.S. kepada Ketua LPKNI DPD Tanggamus dan di dampingi oleh benerapa awak media bahwasanya apa yang diputuskan oleh pihak Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Kota agung tersebut jelas sangat disayangkan dan merupakan keputusan sepihak.
” Terkait naiknya ongkoos atau tarif penumpang dan barang sebagaimana yang dimaksudkan itu seharusnya kami tau, dan ini kami tidak mengetahuinya. Sementara yang kami tau belum ada kenaikan tarif, tarif itu masih yang lama yang dipituskan dan berlakukan semenjak tahun 2020 yaitu Penumpang Rp. 30ribu dan Barang Rp. 10 atau 5ribu tergantung quantitas barangnya. maka kenaikan tersebut merupakan perbuatan ilegal yang dilakukan oleh Koperasi Satria Bahari , “terang E.Ari.S.
Masih Staf TU E.Ari. S. menambahkan bahwa keluhan rekan-rekan media merasa susah untuk menemui ketua pengurus Kopersi Satria Bahari M.Iqbal. selaku penanggung jawab Loket penyebrangan tersebut ia menegaskan,” jangankan kawan-kawan media ataupun LSM kami saja dari Pihak UPP yang merupakan bapak mereka, sangat sulit untuk menemuinya, di telpon pun gak pernah ngangkat,” tegas Ari.
Saat ditanya terkait sanksi terhadap kecerobohan yang dilakukan oleh pihak Koperasi pengelola TKBM beliau menegaskan,” ya tentunya semua ada konsekuensinya, bisa sangsi berat sampai dengan pembekuan ijin atau rekomendasi pengelolaan terhadap Koperasi tersebut, tutupnya.
Diketahui sebelumnya viral diberitakan terkait Tarif penumpang dan barang naik, penumpang mengeluh dan laporan ke LPKNI. berikut berota sebelumnya.
LPKNI Soroti Naiknya Tarif Kapal Penyeberangan Pelabuhan Kota Agung Yang Dikeluhkan Penumpang.
Tanggamus — Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kabupaten Tanggamus Menerima Laporan warga terkait naiknya ongkos/tarif Penumpang dan Barang dalam penggunaan Kapal Motor Penyeberangan di Pelabuhan Kota agung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, Selasa 11/06/2024.
Yuliar Baro ketua LPKNI DPD tanggamus menuturkan bahwa dirinya telah menerima beberapa laporan dari warga atau penumpang Kapal Motor (Taksi laut) yang telah membayar biaya ongjos penyebrangan baik yang tujuan Tampang, Teluk brak, Limus maupun tujuan yang lainya yang mana mengalami kenaikan yang cukup mengejutkan.
” jadi kami menerima laporan dari saudara- saudara kita yang mau menyebrang, ada yang mau ke limus ada yang mau ke tampang, dan mereka merasa kaget serta keberatan atas naiknya ongkos penumpang dan barang yang mana sebelumnya satu Penumpang dikenakan Rp. 30 ribu dan Barang Rp. 10 ribu /potong. dan sekarang naik menjadi 40ribu per orang dan untuk barang jadi 15 ribu perpotongnya.” ungkap Ketua.
Ditambahkan oleh Yuliar baro bahwa menurut keterangan para penumpang yang melapor bahwa kenaikan tarif tersebut tidak ada pemberitahuan atau sosialisai sebelumnya, maka menurutnya hal tersebut perlu dipertanyakan, baik ke pengelola pelabuhan maupun ke Dinas Perhubungan.
” kan bila ada perubahan tarif seyogyanya disosialisaikan terlebih dahulu, apa dasar hukum yang dipakai dalam menaikan tarif tersebut, bagaimana pertimbanganya. karena bila mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan PM No 07 tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Laut kan pada pasal 16A (1) Evaluasi tarif kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk kelas ekonomi dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan pada keadaan tertentu seperti:
1.Kenaikan tingkat inflasi umum sama atau lebih besar dari 7% atau,
2. Keadaan luar biasa (force majeure).
Maka sebenarnya kurang tepat bila pengelola pelabuhan menaikan tarif untuk saat ini, itupun bila ingin menaikan tarif seharusnya mengajukan terlebih dahulu ke Dinas terkait tiga bulan sebelumnya.”tambah Yuliar baro.
Atas menanggapi keluhan warga selaku penerima jasa anggkutan laut atau penyeberangan pelabuhan kota agung yang diduga Pelaku usaha Penjual Tiket telah melanggar UUPK no 08 tahun 1999 tentang pelindungan konsumen, tersebut Ketua LPKNI berjanji akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ya tentu kami akan sounding dulu ke Pengelola Pelabuhan dan Dinas Perhungan Tanggamus agar hal ini bisa dicarikan win-win solution yang tidak merugikan salah satu pihak,” tegasnya.
Disisi lain Pihak pengelola Loket Pelabuhan Penyeberangan Kota agung yang dikelola oleh Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat ‘Satria Bahari’ Kota agung yang disampaikan oleh penjaga Loket mewakili ketua Koperasi Muhammad Iqbal berdalih bahwa harga Tarif Penumpang dan barang sudah Ketetapan dan Kesepakatan, ” Jadi kalau tarif penumpang dan barang itu memang sudah ketetapan bang, itu dari tahun 2019 kok ,” kilahnya. (Yuliar/Muslim).