Maret 14, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Tak Ada Papan Informasi, Kontraktor Dan Dinas PUPR Kota Madiun Beda Versi

Spread the love

Kota Madiun||Metrosoerya.- Belum lama ini telah rampung salah satu proyek di Kelurahan Manisrejo Kecamatan Taman Kota Madiun. Adalah pembangunan jalan dan talud irigasi. Tepatnya, berada di belakang terminal C.

Pantauan tim media di lokasi, tidak ditemukan papan informasi di area proyek. Mulai dari awal penggarapan hingga finish pekerjaan. Dari informasi yang didapat tim, proyek tersebut dikerjakan oleh rekanan bernama Purwanto.

Dikonfirmasi lewat telepon perihal keberadaan papan informasi, Rekanan menegaskan papan proyek ada di lokasi pekerjaan.

“Kolo mben njih teng mriku mas, nopo boten wonten, mosok ical (dulu ya di situ mas, apa tidak ada, masak hilang),” jawabnya.

Jawaban dari  pelaksana ini kontradiktif dengan pihak dinas PUPR. Saat dikonfirmasi terpisah via WhatsApp, Kabid Bina Marga DPUPR Kota Madiun Agus Tri Sukamto menjawab bahwa di lokasi tersebut (belakang terminal C) memang tak ada papan informasi.

“Ya jelas tidak ada sebab itu masuk di paket berkala jalan yang terpasang di titik pengaspalan jalan, yang jumlahnya 15 titik lokasi, jadi cuman dipasang di satu titik tidak semuanya, karena pekerjaan pindah pindah sesuai kontrak lokasinya,” jawab Agus.

Dilansir dari situs www.hukumonline.com, secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, yang pertama yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006). Kedua, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, disebutkan kontraktor pelaksana pekerjaan proyek fisik bangunan yang dibiayai dari uang Negara, baik dari APBD/APBN diwajibkan untuk memasang papan nama proyek tersebut.

Jadi proyek yang tidak menggunakan papan proyek juga melanggar Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dengan memasang papan proyek dimaksudkan supaya proyek tersebut dikerjakan dengan transparan.@Nanang

Loading

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *