Oknum ASN BPKD Tanggamus Bertahun-tahun Mangkir, LPKNI : Sanksinya Apa ?.

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: portrait;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 39;
Oknum ASN BPKD Tanggamus Bertahun-tahun Mangkir, LPKNI : Sanksinya Apa ?.
Metrosorya.com. Tanggamus — Seorang pegawai berstatus ASN di Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Aset Daerah / BPKD Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung diindikasikan melanggar hukum dan aturan kepegawaian, yakni mangkir atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang dibenarkan dalam waktu yang sanagat lama. Kamis 25/07/2024.
Hal tersebut disampaikan oleh beberapa sumber yang berada dilingkungan dinas BPKD tanggamus itu sendiri kepada Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia LPKNI DPD Tanggamus Yuliar Baro beberapa minggu yang lalu. dan Yuliar Baro sangat menyayangkan peristiwa tersebut bisa terjadi di Lingkungan Pemda Tanggamus.
” Saya sebagai Pegiat Lembaga sanagat menyayangkan kejadian yang sebagaimana diceritakan oleh nara sumber kepada kami, ini terjadi bukan sebulan dua bulan ini, melainkan sudah berlangsung bertahun-tahun, jadi seakan-akan ada pembiaran oleh Pejabat atasannya, padahal seharusnya seorang ASN bila mangkir 27 hari kerja dalam satu tahun maka sudah selayaknya oknum tersebut mendapat sanksiberat, ASN seperti ini untuk apa dipelihara,, di tanggamus ini banyak orang-orang yang membutuhkan pekerjaan, pekerja yang benar saja belum tentu membuat tanggamus maju apalagi yang model begini, mengapa masih dipertahankan .” ungkat Yuliar baro.
Pemerintah resmi menekan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
Sanksi Disiplin Bagi ASN
Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap pelanggaranya.
Masih ketua LPKNI menambahkan bahwa terkait aturan dan regulasi disiplin bagi peqawai negri memang sangat jelas. dari sanksi ringan sampai dengan diberhentikan dengan tidak hormat.
“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.
Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat
Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun
Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan. itulah isi pasal 31 PP no 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN, ” tambah ketua.
Disisi lain Sekretaris BPKD Tanggamus Andriansyah.SIP. menjelaskan dan membenarkan kabar terkait adanya oknum pegawai di instansinya ada yang jarang masuk kerja.
” ya benar, terkait oknum PNS ‘DP’ yang jarang masuk tersebut memang benar,, tapi kami sudah berikan pembinaan dengan peringatan lisan sampai dengan tertulis, alhamdulillah sudah satu minggu ini yang bersangkutan sudah mulai rajin ngantor, tapi saya tetap apresiasi dan berterimakasih atas pengawasan dan perhatian dari pihak LSM, “ungkap Sekjen.
Juga ditambahkan oleh Kepala Bidang Penerimaan dan Pendapatan Ridho bahwa benar adanya ada staf yang jarang masuk.
” tapi walaupun saya sebagai kabidnya tetap saya gak bisa berbuat banyak bang, karna ranah terkait kedisiplinan pegawai itu ada di umum dan kepegawaian, intinya kami berterimakasih sudah di ingatkan.” tutup kabid.
Atas kejadian yang tak wajar tersebut dan belum adanya sangsi tegas dari pihak Dinas maka selanjutnya kasus ini akan terus berlanjut dan berjenjang sehingga akan di Lapokan ke APIP dan ke Pj Bupati Tanggamus, untuk itu tunggu perkembangan selanjutnya pada edisi mendatang.(yuliar/muslim).