Maret 15, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

SATPOL PP Bergerak Penertiban Baner yang melanggar PERDA

Spread the love

MALANG,metrosoerya.com.–Setelah dikritisi oleh DPRD Kota Malang, bahkan tidak henti hentinya dewa menghimbau, bahkan disinggung pada saat rapat paripurna DPRD Kota Malang, Sesuai himbuan dan arahan para anggota Dewan,akhirnya Satpoll PP Kota Malang, telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penegak Perda.

Terhitung mulai tanggal 12 – 15 Agustus 2024, pihak Satpol PP melakukan penertiban banner/baliho/bando yang bergambar para bakal calon Walikota maupun unsur -unsur reklame umum yang tidak sesuai dengan Perda atau yang masa ijin nya sudah habis

“Sedang berproses. Dan terus dilakukan penertiban.” Terang Heru Mulyono, Kasatpol PP Kota Malang saat dihubungi, kamis (115/08/2024)
Oleh media ini.

Kasatpol PP pun juga menjelaskan,terkait anggaran senilai 500 juta yang diperuntukan untuk penertiban reklame

” Mohon ijin, terkait anggaran 500 jt, dapat disampaikan, bahwa anggaran tersebut merupakan tambahan di Perubahan APBD yang saat ini masih berproses di Provinsi Jatim, dan akan direalisasikan mulai bulan akhir bulan September.

Alokasi penggunaan antara lain :
1. Pembongkaran JPO A.Yani Utara Kel Polowijen dan Arjosari
2. Penertiban APK Pilkada masa Kampanye dan Hari Tenang
3. Fasilitasi sebagian Linmas yg tidak bertugas di TPS”. Jelas Heru Mulyono melalui pesan whatsapp

Dari data yang diterima,pihak Satpol PP Kota Malang, menertibkan seluruh banner/baliho bergambar para calon,seperti Wahyu Hidayat, Ali Mutohirin, Rendra, Ardhanty Reza, Imam Supandi, Heri Cahyono dan lain-lain

Pendek kata gambar – gambar dari orang yang tidak terkenalpun hingga yang asing dimata publik dan yang dianggap melanggar Perda serta diluar perijinan. Seluruhnya ditertibkan dan diturunkan oleh pihak Satpol PP Kota Malang, termasuk banner yang dipasang di pohon maupun tiang listrik ( Van ).

Loading

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *