Proyek Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan Penilaian Varietas, Penyimpanan Sampel Dan Pengawasan Pasar Wilayah Kerja Kabupaten Madiun Tidak Transparan Juga Tanpa APD

Madiun||Metrosoerya.- Proyek Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Penilaian Varietas, Penyimpanan Sampel dan Pengawasan Pasar Wilayah Keja Kabupaten Madiun tidak transparan.
Dimana Papan Proyek yang dipasang tanpa mencantumkan nilai anggaran.
Proyek Propinsi Jawa Timur Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan UPT Pengawasan dan Sertifikasi Tanaman Pangan dan Holtikultura tersebut dikerjakan oleh CV. Mitra Dwi Utama dengan Konsultan Pengawas PT Bahkti Persada.
Tanpa ada nilai proyek, berarti melanggar UU KIP dan ada sesuatu yang disembunyikan oleh Pelaksana ataupun Pengawas.
Sewaktu awak media datang kelokasi, Selasa (17/09/2024) hanya ketemu dengan para pekerja, tidak ketemu dengan pelaksana kontraktor maupun pengawas proyek.
“Kami hanya pekerja, mandor dan pengawas tidak ada,” kata salah satu pekerja proyek yang tidak mau menyebutkan namanya.
Para pekerjapun tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap, tanpa rompi, helm, dan sepatu proyek, padahal APD include dalam pembiayaan proyek.
Tanpa menggunakan APD lengkap berarti melanggar K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), yang mana kontraktor bisa dikenakan UU Nomor 1 Tahun 1970, UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 ini tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.@Nanang