Maret 15, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Pekerja Pembangunan Pustu Tambakmas – Gantrung, Tidak Menggunakan APD Lengkap Walaupun Bekerja Di Ketinggian

Spread the love

Madiun||Metrosoerya.- Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi kecelakaan kerja atau penyakit pekerja.

Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang K3 konstruksi adalah UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. UU ini menegaskan bahwa penerapan K3 dalam jasa konstruksi sangat penting untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja.

Proyek Pembangunan Pustu Tambakmas – Gantrung dengan Nilai Kontrak Rp 691.630.098, sumber dana dari APD Kabupaten Madiun Thn 2024, masa pelaksanaan 120(seratus dua puluh) hari dengan pelaksana kontraktor CV. Karya Cipta Lestari dan Konsultan Pengawas CV. Karya Perkasa Konsultan terlihat beberapa pekerjanya terlihat tidak memakai APD (Alat Pelindung Diri) lengkap.

Terlihat pekerja yang mengerjakan plester bangunan yang berada di ketinggian 3 meter sampai 5 meter, tampak tanpa menggunakan helm, sepatu atau alat pelindung lain untuk sebuah bangunan gedung.
Padahal bekerja diketinggian sangat rawan dengan kecelakaan kerja.

Dilokasi proyek, mandor atau pelaksana dan konsultan pengawas juga belum ada dilokasi.

“Pak mandor atau pelaksana proyek ada, “belum datang”, jawab salah satu pekerja, saat awak media bertanya pada pekerja, Jum’at (20/09/204)

Pelanggaran K3 konstruksi bangunan dapat dikenakan sanksi Denda, Pencabutan izin usaha, Ganti rugi sesuai dampak yang ditimbulkan dan Kurungan paling lama 3 bulan.

K3 konstruksi bangunan merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi. Sanksi yang diberlakukan bertujuan sebagai tindakan pencegahan dan hukuman yang lebih berat untuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pekerja atau masyarakat.

Sampai berita ini diturunkan, awak media belum sempat ketemu dengan pelaksana, pengawas dan monitoring dari pihak Dinas yang berkaitan.@Nanang

Loading

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *