Maret 13, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Oknum RW&RT di wilayah tambak wedi baru diduga lakukan pungli terkait pemasangan tiang internet

Spread the love

Surabaya||Metrosoerya.- Pemasangan tiang internet yang ada diwilayah tambak wedi baru,kelurahan Tambak Wedi,kecamatan Kenjeran menuai konflik di kalangan masyarakat sekitar,hal ini terjadi di wilayah RW 03,kelurahan tambak wedi.

Dalam hal ini pihak dari vendor memastikan telah memberikan anggaran kepada tiap2 RT sebesar nominal 4,6juta,akan tetapi anggaran tersebut di sunat menjadi 2jt saja per RT,lantas sisa dana 2,6jt larinya kemana??

Ketika awak media mengkonfirmasi kepada salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, bahwasanya anggaran yang di sampaikan oleh RT nominalnya 2juta
” Iya mas saya tau nya anggaran nya cuma 2juta,padahal menurut informasinya dari pihak vendor di berikan anggaran 4,6juta.lantas kemana larinya sisa anggaran 2,6jt?” Ujar warga tersebut.
“Kami selaku warga merasa di bohongi mas oleh oknum RTdan RW,bayangkan saja berapa uang yang di pungli,besar mas nominalnya sekitar 31,2 juta an.,Karena diwilayah sini totalnya ada 12 RT”Lanjutnya

Perlu diketahui bahwa di wilayah RW 03, Kelurahan tambak Wedi.jumlah keseluruhan RT ada 12,artinya kalau tiap RT di potong 2juta dari nilai 4,6juta.berarti jumlah yang dipotong 2,6juta x 12 RT.jumlahnya 31,2juta

“Lantas kemana larinya uang sejumlah 31,2juta tersebut??”lanjut warga
Dalam kasus ini patut diduga ada pungli yang dilakukan oleh oknum RW & RT terkait.

Aparat penegak hukum(APH) Harus mengambil sikap terkait pungli ini,agar supaya kasus serupa tidak terjadi lagi di wilayah lainya,karena akan sangat merugikan bagi masyarakat.dan juga bagi warga sekitar yang terdampak langsung.

Pungli adalah salah satu tindakan melawan Hukum yang diatur dalam UU No31 tahun1999 junto.UU No 22 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,.pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas

Merujuk dasar hukum pidana,terkait kasus pungli berdasarkan pasal 368 ayat 1 KUHAP, tindakan Pungli dapat dituntut pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pungli juga dapat dijerat dengan pidana berdasarkan UU No20 tahun2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penulis : Dian Editor : Redaksi

Loading

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *