Maret 13, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Pencuri ACCU di Tangkap Polsek Menganti

Spread the love

Gresik , Metrosorya – Polsek Menganti berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP.

Korban adalah Khusaeri, atau PT. Son Express, Jl. Kejawan Putih Tambak No. 18 Kel. Kejawan Putih, Kec. Mulyorejo, Surabaya. Sementara terduga pelaku berinisial M (27) warga Jl. Inpres 1 Kota Banjarmasin, Kalsel atau tinggal di Perum Prambon Asri Ds. Boboh, Kec. Menganti, Gresik.

Kejadian berawal dari saksi Darma Aditya dan Fiano Rahmat Dani yang saat itu memarkir mobil truck Izusu Box Warna Putih No Pol. L-8062-UB di Jalan Raya Kepatihan, tepatnya di area parkir depan Masjid Baitussalam Kepatihan, Sabtu (19/10/2024) sekira pukul 15.30 Wib.

Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah menjelaskan, setelah memarkir mobil di lokasi tersebut selanjutnya saksi korban mengantarkah surat jalan PT. Son Express ke rumah pengurusnya yang bernama Imam di Dsn. Kepatihan, Kec. Menganti, Gresik.

Tak lama kemudian alarm GPS mobil truck korban (Dharma Aditya) berbunyi dan tersambung di Hp milik Imam, dimana dalam pesan pada Hp itu ada pemberitahuan daya mati No. Pol. L-8062-UB.

“Segera Dharma dan Fiano dengan berbocengan motor ke lokasi parkir. Sesampainya di tempat parkir melihat terlapor sedang naik motor merek Honda Scoppy warna Hitam Silver No Pol. DA-6104-BCF, membawa ACCU sebanyak 2 buah yang ditaruh di depan motor dalam keadaan tertata,” ungkap Kapolsek, Selasa (22/10/2024).

Selanjutnya, tambah Kapolsek, saksi menegur pelaku dan kemudian hendak menancap gas motornya, namun dapat diamankan dan bertepatan anggota Reskrim Polsek Menganti sedang melaksanakan patroli antisipasi 3 C di lokasi kejadian.

“Melihat masa yang sangat banyak dan supaya tak terjadi hal-hal yang tidak diingginkan, anggota Reskrim Polsek Menganti segera melakukan tindakan cepat dengan mengamankan tersangka dari amukan masa, serta barang bukti ke Polsek Menganti,” terang AKP Roni.

Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut di 5 TKP, di antaranya, wilayah Kepatihan, Benowo dan Pakal. Pelaku mengambil ACCU truck dengan cara membokar menggunakan kunci pas ukuran 12 dan 10.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Menganti, yaitu 1 lembar surat keterangan dari leasing beserta fotokopi BPKB Truck merek Izusu Box Warna Putih No. Pol. L-8062-UB, 2 buah ACCU merek GS ukuran 12 volt, 1 kunci pas ukuran 12 ” dan 10 ” (sarana), 1 sepeda motor Honda Scoppy Warna Hitam Silver No. Pol. DA-6104-BCF (sarana), untuk proses lebih lanjut.( ses )

Loading

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *