Maret 13, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Pengabaian Keselamatan dan Ketidakhadiran Pengawas di Proyek Sungai Ledok Kulon

Spread the love

Bojonegoro – Proyek pembangunan pelindung tebing Sungai di Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro, yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA), kini disorot karena lemahnya pengawasan dan minimnya penerapan standar keselamatan kerja (K3). Ketidakhadiran konsultan pengawas di lokasi proyek serta pelanggaran prosedur keselamatan menimbulkan kekhawatiran akan kualitas dan keamanan pelaksanaan proyek tersebut.

Pada saat kritis seperti pemasangan tiang pancang, yang berisiko tinggi, konsultan pengawas seharusnya hadir di lokasi untuk memastikan kualitas dan keamanan pekerjaan. Namun, saat media mengunjungi lokasi, konsultan pengawas tidak tampak di lapangan. Salah satu pelaksana proyek mengonfirmasi bahwa konsultan izin meninggalkan lokasi.

Kepala Bidang Dinas PU SDA, Iwan, menjelaskan ketidakhadiran konsultan tersebut dengan singkat saat dikonfirmasi awak media

“Konsultan tadi izin ke kantor, setelah saya konfirmasi, dia sedang menyerahkan progres laporan.”tulisnya.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya, karena pengawasan langsung di lapangan sangatlah krusial, khususnya pada tahap penting seperti pemancangan. Ketiadaan konsultan menunjukkan kelemahan pengawasan dari Dinas PU SDA dan potensi ketidakpatuhan terhadap standar proyek konstruksi yang berlaku.

Minimnya pengawasan juga berakibat pada pengabaian aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek. Pekerja terlihat beraktivitas tanpa perlengkapan pelindung diri yang memadai, seperti helm dan sepatu khusus proyek, bahkan beroperasi dekat dengan alat berat tanpa pembatas atau pengaman yang sesuai. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 yang mengharuskan penerapan K3 pada konstruksi bangunan.

Kondisi ini menunjukkan kelalaian serius dalam manajemen keselamatan, terutama pada proyek dengan risiko tinggi seperti ini. Dinas PU SDA, kontraktor, dan konsultan seharusnya memastikan keselamatan sebagai prioritas utama di lapangan, bukan hanya untuk melindungi pekerja tetapi juga untuk mencegah kecelakaan yang bisa berdampak lebih luas.

Papan informasi proyek yang seharusnya menampilkan rincian penting justru ditempatkan jauh dari area utama. Beberapa informasi pada papan tersebut juga terhalang oleh cat, sehingga tidak sepenuhnya terlihat. Ketidakjelasan ini menambah tanda tanya mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik.

Pemasangan papan informasi yang tidak memadai bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan seolah memperlihatkan upaya untuk menghindari pengawasan dari publik. Dalam proyek yang didanai oleh pemerintah, transparansi merupakan kewajiban, bukan pilihan.

Sebagai pengelola proyek, Dinas PU SDA memiliki tanggung jawab penuh atas pengawasan yang ketat di lapangan. Ketidakhadiran pengawas menunjukkan lemahnya kendali terhadap pelaksanaan pekerjaan, yang berpotensi membahayakan keselamatan publik dan merendahkan kualitas hasil akhir proyek. Proyek ini seharusnya tidak hanya berfokus pada hasil fisik tetapi juga memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.

Penerapan standar keselamatan adalah bagian integral dalam setiap proyek konstruksi yang berisiko tinggi, seperti proyek pelindung tebing ini. Pengabaian K3, terutama dalam kegiatan pemancangan yang melibatkan alat berat, menambah risiko kecelakaan di lokasi. Dinas PU SDA dan kontraktor perlu mengevaluasi dan meningkatkan sistem pengawasan untuk menghindari kesalahan fatal di masa mendatang.

Pengawasan ketat dan penerapan standar keselamatan kerja yang lebih baik tidak hanya akan memastikan kualitas proyek tetapi juga melindungi para pekerja dan masyarakat sekitar dari risiko kecelakaan kerja.

KA.Biro: Bojonegoro
(Yudianto)

Loading

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *