April 29, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Dengan Dalih Pemerataan Lahan, Galian C Desa Sambongrejo Sumberejo Jadi Bisnis Musiman

Spread the love

BOJONEGORO – Aktifitas tambang galian C ilegal bukanlah hal yang asing tersaji didepan mata khalayak umum. Alih-alih dengan modus pemerataan lahan, mencetak lahan sawah baru, kini praktek tambang ilegal itu kian menjamur hingga menuai kecaman dan menjadi bisnis musiman, lantaran dari hasil bisnis tersebut sangat menggiurkan keuntungannya.

Dari aktivitas yang bisa terpantau dilapangan galian yang berada diwilayah Kecamatan Sumberejo Desa Sambongrejo Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur itu dipastikan ilegal dan inprosedural atau tidak sesuai prosedur yang ada seperti mengurus dan melampirkan kajian lingkungan seperti adanya dokumen UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) dari Dinas Lingkungan Hidup.

Terkait hal ini memang banyak dari pengusaha galian ini tidak memahami mekanisme prosedur bahwa selain wajib AMDAL untuk usaha seperti galian C atau kini dalam peraturan Menteri ESDM dikelompokkan dalam kategori penambangan batuan juga sangat wajib bagi pengusaha galian C atau yang berdalih pemerataan untuk juga melengkapi dokumen IPL LH guna memastikan vegetasi dan lingkungan sekitar tidak dirusak dan dikerjakan sesuai peruntukannya.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL-UPL dan wajib SPPL. Jadi, UKL/UPL, AMDAL, SPPL adalah jenis dokumen yang harus diajukan untuk mendapatkan Izin Lingkungan.

Melihat dari fakta hukum yang ada bisa dipastikan bahwa galian C diwilayah Desa Sumberejo tidak mengantongi ijin pemerataan lahan sesuai perundangan yang berlaku, namun mirisnya sendiri hal tersebut nampaknya Aparat penegak hukum (APH) sendiri menutup mata atas keberadaan galian tersebut hingga terus beroperasi sampai detik ini.

Meski tak kantongi ijin cut and fill atau pemerataan lahan sesuai perundangan yang berlaku, namun geraknya seakan bebas tanpa hambatan beroperasi seperti ada pembiaran. Bahkan silih berganti truk pengangkut material lalu lalang juga membuat ketidaknyamanan baik pengguna ruas jalan maupun warga sekitar.

Hasil penelusuran awak media, monitoring tim investigasi lapangan pada selasa (29/10/2024) menyasar di wilayah Sumberejo, Desa Sambongrejo ini. Data yang dihimpun, fenomena terjadi adanya lahan maupun tanah urug, patut diduga dari aktifitas pengerukan tanah tersebut merupakan ajang bancakan dan bisnis yang di perjual belikan baik terhadap seorang pengusaha maupun oknum tertentu.

Salah seorang warga yang enggan disebut namanya ini mengaku bahwa benar adanya aktivitas musiman itu ada dan juga sering dikeluhkan warga terkait dampak yang dihasilkan.

“Memang benar, banyak warga yang mengeluh pada berbagai dampaknya tambang galian itu, khususnya lingkungan.karena banyak mata melihat tanah urug dari lokasi itu selama ini di jual bebas, terlihat banyak truk dilokasi membawa tanah urug, dari lokasi tersebut di jual Rp 120 ” ungkapnya .

Dari pengakuan warga diatas juga menunjukkan titik terang bahwa aktivitas galian itu bukanlah pemerataan lahan namun bisnis galian ilegal yang merugikan lingkungan dan tentu negara karena tidak adanya pajak yang dibayar oleh pengusaha, Selain itu jika itu ijin pemerataan lahan tentu tanah tidak boleh dibawa keluar lebih dari radius 100 meter dari titik pengerukan itu.

Hingga berita ini ditayangkan belum diketahui secara pasti pemilik galian di Desa Sambongrejo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro dan juga pemilik lahan tersebut.

KA.Biro: Bojonegoro
Reporter : Zaenal

Loading

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *