Pemkot Surabaya Keluarkan SE Ketertiban Selama Perayaan NATARU 2024/2025l

Surabaya||Metrosoerya.com.- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/26738/436.8.6/2024 untuk menjaga ketertiban masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru 2024/2025).
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Surabaya menginstruksikan pengelola Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) untuk menghentikan operasional usahanya lebih awal. Paling lambat pukul 18.00 WIB selama malam Natal.
Sedangkan pada malam tahun baru, RHU diperbolehkan buka hingga pukul 04.00 WIB. Dengan catatan, tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun, dan tidak menjadi tempat perjudian atau peredaran narkoba.
“Kami mengimbau pelaku usaha untuk menerapkan standar CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment sustainability) serta memastikan kesiapan mitigasi bencana di lokasi wisata,” ujar Eri di Surabaya, Jumat (13/12/2024).
Kemudian bagi pengelola tempat wisata, Eri mengimbau untuk melakukan perawatan fasilitas secara berkala. Selain itu juga menyiapkan jalur evakuasi untuk antisipasi pengunjung membeludak.
Dalam kesempatan yang sama, Eri menegaskan bahwa faktor keamanan menjadi prioritas Pemkot. Ini agar umat kristiani di Kota Surabaya bisa merayakan momen Natal 2024 dengan aman dan nyaman.
”Seluruh pihak diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,” imbuh Eri Cahyadi.
Adapun pengawasan ketertiban umum selama libur Nataru 2024/2025 di Surabaya akan melibatkan berbagai pihak. Mulai dari perangkat daerah (PD), TNI/Polri, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/26738/436.8.6/2024. SE ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, ketentraman, dan toleransi masyarakat selama momen Nataru.
“Untuk menghindari potensi gangguan keamanan, Pemkot Surabaya melarang masyarakat untuk menjual dan menyalakan petasan, terompet, dan melakukan konvoi,” ujar Eri dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024).
Bagi masyarakat yang hendak bepergian dan meninggalkan rumah selama Nataru, Eri mengimbau masyarakat agar memastikan kompor, gas, aliran listrik, air sudah dalam kondisi mati.
“Tidak meninggalkan barang berharga dan tidak meninggalkan hewan peliharaan di dalam rumah. Jangan lupa menginformasikan kepada tetangga yang berdekatan atau RT setempat,” imbuh Eri.
Sebelumnya, dalam surat edaran yang sama, Pemkot Surabaya juga menginstruksikan pengelola Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) untuk menghentikan operasional usahanya lebih awal.
Paling lambat pukul 18.00 WIB selama malam natal. Sedangkan pada malam tahun baru, RHU diperbolehkan buka hingga pukul 04.00 WIB. Dengan catatan, tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun.
“Dan tidak menjadi tempat perjudian atau peredaran narkoba. Kami mengimbau pelaku usaha untuk menerapkan standar CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment sustainability),” tukasnya.
Apabila terjadi kondisi darurat atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban umum, segera laporkan kepada aparat keamanan terdekat. Call Center Kepolisian 110 atau melalui Command Center 112.
Penulis : Ipin
Editor : Redaksi