Tidak Disiplin Pada Jam Kerja , Camat Menganti Berikan SP Ke Perangkat Desa Boboh

Gresik , Metrosorya – Disiplin waktu kerja merupakan tolak ukur dan etos kerja bagi seluruh pejabat ataupun perangkat desa, untuk itu pejabat ataupun perangkat desa harus dan wajib mentaati peraturan tata tertib jam kerja sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 21 Tahun 2018.
Tata tertib jam kerja seluruh kades dan perangkat desa mengikuti peraturan disiplin Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik yaitu hari Senin sampai dengan hari Kamis Masuk Pukul 07.30 wib. Pulang Pukul 16.00 Wib dan Istirahat pukul 12.00 – 13.00 wib. sedangkan hari Jumat Masuk Pukul 07.00 wib. pulang Pukul 16.00 Wib. dan Istirahat pukul 11.00 – 13.00 wib dan seragam yang dipakai pun juga harus sesuai dengan peraturan pegawai ASN.
Namun sangat disayangkan perangkat Desa Boboh Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik selalu melanggar peraturan jam kerja yang sudah dibuat dan disahkan oleh bupati Gresik.
Dari hasil pantauan media dan juga laporan dari beberapa warga masyarakat perangkat Desa Boboh selalu datang ke kantor desa sekitar jam 09.00 WIB bahkan ada juga yang datangnya jam 09.30 wib.
Camat Menganti Bagus Arif Jauhari mengatakan bahwa ia sudah datangi sendiri untuk melihat langsung kinerja perangkat Desa Boboh dan ternyata memang benar.
“Memang benar dan saya buktikan sendiri, seluruh perangkat Desa Boboh tidak disiplin dalam melaksanakan jam kerja yang sudah ditetapkan sehingga saya layangkan surat peringatan (SP) bagi perangkat Desa Boboh yang belum hadir sesuai jam kerja yang telah ditentukan”, ujarnya kepada Media, Kamis, (19/12/2024).
Setelah mendapatkan SP dari Camat Menganti ternyata tidak menjanjikan beberapa perangkat Desa Boboh ini bisa melaksanakan disiplin jam kerja sesuai dengan perbup kabupaten Gresik tentang jam kerja yang telah ditentukan, namun masih saja mereka datang ke kantor desa sama seperti biasanya seenaknya sendiri tidak mengikuti aturan jam kerja yang berlaku.( ses )