Maret 16, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Berakhir Bonyok di hajar Massa Usai Gagal Curi Sepeda Motor , Pria Asal Sidayu dan Merayakan Hari Raya Idul Fitri di Jeruji Penjara

Spread the love

Gresik , Metrosoerya – Seorang remaja asal Sidayu Gresik berusia 18 tahun bonyok dihajar massa usai gagal mencuri sepeda motor di Jalan Raya Pantura Deandles, Desa Manyarsidomukti, Kecamatan Manyar, Gresik, Sabtu (15/3).

Remaja tersebut berinisial AA (18), asal Desa Asempapak, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Aksinya gagal usai bersenggolan dengan truk saat kabur.

Kabar yang dihimpun, peristiwa curanmor itu terjadi sekitar pukul 11.45 WIB. Bermula saat korban Anis Satunisa (30), mendengar suara mesin sepeda motor dihidupkan.

Kemudian dia melihat kearah sepeda motor Honda Vario S-6469/F milik suaminya yang terparkir di depan tambal ban tempatnya mencari nafkah. Ternyata, motor sudah dikendarai oleh seorang laki-laki tidak dikenal dan dibawa kabur.

Anis pun langsung berteriak “maling”. Sementara pelaku berusaha membawa kabur kendaraan tersebut ke arah barat. Namun bersenggolan dengan truk tidak dikenal yang kebetulan melaju dari arah barat.

Alhasil, maling motor itu pun terjatuh dan langsung bisa diamankan oleh suami Anis bersama warga sekitar. Karena geram, pelaku AA pun sempat menjadi sasaran amuk massa dan berakhir bonyok sebelum diserahkan ke polisi.

Penangkapan maling motor itu pun dibenarkan Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto. Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Manyar dalam rangka pengembangan.

“Betul, untuk curanmor yang diamankan massa sudah kita bawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan,” ungkap AKP Dante Anan Irawanto, Minggu (16/3/2025).

AKP Dante pun mengungkap modus operandi yang dilakukan remaja itu dalam menjalankan aksinya. Yakni mencari sepeda motor yang kuncinya masih menempel.

“Modus operandinya dengan berjalan dan mendekati sepeda milik pelapor yang saat itu kuncinya masih menempel. Setelah mesin dihidupkan langsung dibawa kabur,” tandasnya.

Kini, pelaku AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku terancam jeratan Pasal 363 KUHP dan harus merayakan Lebaran Idul Fitri di balik jeruji besi penjara.( ses )

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *