Maret 20, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Kios UD Faritas DI duga menjual pupuk bersubsidi di atas HET yang berdampak merugikan masyarakat..!!

Spread the love

Lamongan||Metrosoerya.com.- Harga pupuk bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) maksimal Rp 2.500 X50kg :1.2500 maksimal,sementara kios UD Faritas desa kedongsoko dusun mijo yang di ketahui milik Faris berdasarkan keterangan salah satu ketua kelompok tani yang tidak mau di sebutkan namanya di duga telah menjual pupuk bersubsidi jau dari ketentuan pemerintah, seperti pupuk jenis ponska di jual dengan harga Rp 125000 dan untuk jenis urea di jual dengan harga yang sama Rp 1.25000

Berdasarkan peraturan pemerintah harga pupuk bersubsidi jenis urea,peraturan Mentri pertanian no;47/2022,peraturan Mentri keuangan no;243/PMK/010/2013 dan UU no;7/2013 tentang kebijakan pangan,

Menjual di atas ketentuan yang ada sesuai aturan pemerintah, kios tersebut dapat di kenakan sangsi sebagai berikut; a.denda admotrasi,
b.pidana penjara
c.pencabutan izin usaha

Dengan demikian kios UD Faritas tidak memenuhi ketentuan harga yang di atur di dalam peraturan pemerintah sehingga meruhikan hajat hidup orang banyak khususnya bagi para petani di wilayahnya,

Dengan adanya temuan ini kami mengharap pihak pihak terkait untuk segera menertibkan dan melakukan pemangilan kepada kios nakal tersebut yang merugikan hajat hidup orang banyak,agar menjadi efek jera bagi para pelakunya,18/32025

Editor :metrosoerya

Jurnalis: wit/sul

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *