April 1, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 24 Perkara Pidum

Spread the love

Surabaya||Metrosoerya.com.- Pada hari Selasa, 25 Maret 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) di bawah kepemimpinan Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA, CSSL., menggelar Ekspose Mandiri yang menghentikan penuntutan 24 perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif.

Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual, dengan didampingi oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator, dan para Kasi di Bidang Pidum Kejati Jatim, serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari berbagai wilayah di Jawa Timur.

Langkah ini menegaskan komitmen Kejati Jatim dalam menerapkan penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Keadilan Restoratif menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan kondisi korban dan pelaku, serta menjaga harmoni sosial.

Rincian Perkara yang Dihentikan Penuntutannya:

Seksi A (Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum, Orang, dan Harta Benda):
4 perkara pencurian (Pasal 362 KUHP)
3 perkara pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP)
1 perkara penipuan atau penggelapan (Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP)
3 perkara penadahan (Pasal 480 ke-1 KUHP)
6 perkara penganiayaan (Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dan Pasal 351 ayat (1) Ke-1 KUHP).

Seksi B (Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika):
2 perkara penyalahgunaan narkotika (Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009)
Seksi C (Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak):
1 perkara KDRT (pasal 49 UU RI No.23 tahun 2004)
2 perkara Perlindungan Anak (Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP).

Seksi D (Sumber Daya Alam dan Tindak Pidana Umum Lainnya):
1 perkara tindak pidana lalu lintas (Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009).

Prinsip Keadilan Restoratif:

Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun penjara.
Adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, serta pemulihan hak-hak korban.
Respons positif dari masyarakat.
Khusus untuk perkara narkotika, tersangka adalah pengguna, bukan produsen, bandar, pengedar, atau kurir.

Langkah ini menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan keadilan yang humanis kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang rentan terhadap ketidakadilan.

Meskipun demikian, Keadilan Restoratif bukan berarti memberikan impunitas bagi pelaku tindak pidana. Diharapkan, kebijakan ini dapat menciptakan efek jera dan mendorong pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Dengan adanya ekspose ini, Kejati Jatim berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana dan menciptakan harmoni sosial yang lebih baik.

Penulis : Arifin

Editor : Redaksi

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *