Sidang Perdana Kasus Jambret Viral yang Tewaskan Korban Digelar di Pengadilan Negeri Surabaya

Oplus_131072
Surabaya | metrosoerya.com – Sidang perdana perkara tindak pidana jambret yang melibatkan terdakwa Nurul Huda Ramadhan bin Imam Syafii digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (28/04/2025) siang.
Kasus jambret ini sempat viral, lantaran korbannya, Perizada Eilga Artemisia, meninggal dunia tidak lama setelah peristiwa nahas tersebut.
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, S.H., mengungkapkan bahwa pada Selasa, 17 Desember 2024, terdakwa bertemu dengan pelaku utama, Mochamad Basyori, di warung kopi ‘Disya’ di Jalan Koblen Kidul No. 12, Surabaya.
Saat itu, terdakwa meminjamkan sepeda motor Honda Supra X warna hitam abu-abu bernopol L-2513-SJ kepada Mochamad Basyori. Motor tersebut kemudian digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi jambret terhadap korban Perizada di depan Rumah Sakit DKT, Jalan Gubeng Pojok No. 21, Surabaya.
“Di dalam tas korban terdapat dua unit handphone, yakni Vivo T20 dan iPhone X warna silver, serta surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB. Untuk perkara ini, handphone Vivo yang masuk dalam dakwaan. Sementara iPhone X masuk dalam perkara terpisah,” ujar Fathol Rasyid, S.H., di hadapan majelis hakim.
Setelah melancarkan aksinya, lanjut JPU, Mochamad Basyori kembali ke warung kopi dan memberikan hasil kejahatan berupa satu unit handphone Vivo T20 kepada terdakwa.
“Alasannya untuk dipakai anak terdakwa. Beberapa hari kemudian, handphone tersebut dijual terdakwa seharga Rp300.000 dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Fathol.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Dalam persidangan, Misnati, ibu dari almarhumah Perizada, turut hadir sebagai saksi korban. Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban sebelum meninggal dunia, peristiwa jambret terjadi pada Selasa dini hari, sekitar pukul 02.10 WIB, di belakang restoran Hanamasa, dekat RS DKT.
“Sepulang kerja, korban dipepet dari arah kanan. Setelah mengetahui tas korban berada di sisi kiri, pelaku berpindah posisi dan langsung menarik tas tersebut hingga korban terseret,” kenang Misnati.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 8 Mei 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan. (@gus)