Ketua OKK Madas Nusantara DPW Jawa Barat Gruduk UPTD Puskesmas Omben Lakukan Pungli Ke Pasien BPJS

Sampang-Metrosoerya.com.- Ada nya BPJS kesehatan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan gratis terhadap kesehatan masarakat khusus nya masarakat Sampang Madura serta Himbauan Bupati Sampang kepada jajaran dinas kesehatan pemkab Sampang agar melayani pasien dengan sepenuh hati cukup menunjukan KTP seperti nya tidak berlaku untuk UPTD Puskesmas Omben ,
Pasal nya baru baru ini petugas bagian menejmen kasir UPTD Puskesmas Omben melakukan Pungli pungutan Liar kurang lebih sebesar Rp, 420,000 terhadap keluarga pasien balita Zakiyah yang sedang membutuhkan rawat Inap selama kurang lebih tiga hari meski pada akhir nya urang tersebut di kembalikan dengan alasan Miskomunikasi,
Hal tersebut di benarkan oleh Mudzakir paman pasien yang juga selaku ketua OKK Ormas Madas NUSANTARA DPW Jawa barat ” Pihak kami seperti nya di permainkan oleh petugas menejmen Puskesmas padahal kita berkali kali menjelaskan ke pihak menejmen bahwa pasien terdaftar sebagai peserta BPJS artinya secara aturan BPJS gratis dari pemerintah bisa membekap segala kebutuhan untuk pasien namun entah mengapa pihak puskesmas seakan tidak mau tau dengan alasan aturan BPJS lama dan BPJS yang baru berbeda serta pasien dalam keadaan observasi di butuhkan penanganan lebih serius ,
Masih menurut Mudzakir Ketua OKK Madas Nusantara DPW Jawa Barat ” saya sangat miris dengan kejadian ini di jaman keterbukaan publik masih saja ada oknum oknum petugas kesehatan yang berbuat curang terhadap hak rakyat kecil saya berharap tidak ada korban lain yang mengalami nasib serupa kasihan masarakat yang kurang mampu masih di terbebani soal biaya kesehatan yang seharus nya mendapatkan fasilitas GRATIS ,
Sekedar di ketahui untuk masarakat luas ada nya dana kesehatan dari pemerintah guna menopang persoalan kesehatan bagi masyarakat bawah kurang mampu dalam bentuk BPJS gratis di peruntukan bagi masarakat tidak mampu ,
Perbuatan oknum petugas UPTD Puskesmas Omben sangat keterlaluan terindikasi melakukan PUNGLI ,
Sebagaimana di atur di undang undang kesehatan RI
Pungli yang Melanggar UU Tenaga Kesehatan:
UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan:
Undang-undang ini mengatur sanksi pidana bagi tenaga kesehatan yang melakukan pelanggaran, termasuk pungli. Sanksi dapat berupa penjara atau denda.
Penulis : Rahman
Editor : Redaksi