Juli 1, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

RAPAT PARIPURNA DPRD KOTA MALANG penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus RANPERDA PAJAK DAERAH dan RESTRUBUSI DAERAH

Spread the love

MALANG,metrosoerya.com – DPRD Kota Malang tetapkan perubahan regulasi pajak bagi pelaku usaha
DPRD Kota Malang menetapkan perubahan regulasi menyoal penarikan pajak bagi setiap pelaku usaha makanan dan minuman, di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Ketua Panitia Khusus Ranperda PDRD DPRD Kota Malang Indra Permana di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan poin paling utama dalam Raperda PDRD adalah perubahan ambang batas minimal omzet usaha yang dapat dikenakan pajak, yakni dari Rp5 juta menjadi Rp15 juta setiap bulan.

“Angka ini paling realistis sehingga kami menyepakati nilainya di Rp15 juta dari semua Rp5 juta per bulan,” kata Indra.

Penetapan perubahan regulasi penarikan pajak kepada pelaku usaha ini disebutnya telah mengedepankan prinsip keberimbangan antara kondisi fiskal dan kesejahteraan masyarakat.

Apalagi, selama masa pembahasan pihaknya turut melibatkan para ahli, pelaku usaha, serta perkumpulan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Keseimbangan ini penting dimunculkan dan alhamdulillah teman-teman pansus punya visi yang sama,” ujarnya.

Indra menyebut dari catatan sementara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang akan ada 931 pelaku usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman terbebas dari kewajiban membayar pajak usaha.

Jumlah itu diyakininya tidak alan memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) daerah setempat.

“Kami sangat yakin Bapenda bisa menangani, karena selama pembahasan mereka sudah menunjukkan kapasitasnya,” kata dia.

Kendati demikian, dia memastikan ketika regulasi ini nantinya dilaksanakan maka pengawasan tetap dilakukan secara berkala. Artinya, melihat pada dinamika yang ada di masyarakat.

“Ke depan tetap akan dipantau, nanti Pak Wali Kota berserta pemkot akan melihat dampaknya di lapangan,” ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat proses pembahasan Raperda tentang PDRD tinggal menunggu pengesahan.

“Secara umum sudah selesai, sudah ada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif,” kata dia.

Dia menyebut bahwa aturan ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan wali kota (perwali) yang memuat teknis pelaksanaan sebuah regulasi.
“Ujarnya ( van)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *