Teriakan “Maling!” di Tengah Permukiman, Unit Reskrim Polsek Semampir Berhasil Amankan Satu Pelaku Curanmor

Surabaya|mertrosoerya.com, – 13 Juli 2025, Aksi pencurian sepeda motor di siang bolong digagalkan oleh anggota Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak di wilayah Semampir, Surabaya. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, (9/7), sekitar pukul 14.30 WIB itu sempat di teriakan “maling” di tengah permukiman warga.
Berkat kejelian anggota Unit Reskrim Polsek Semampir, satu pelaku berhasil diamankan.
Peristiwa bermula ketika korban, seorang pelajar berusia (17) berinisial AM, memarkir sepeda motor Yamaha R25 miliknya di depan rumah di Jalan Bulak Jaya 8/6-A, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir. Sekitar satu jam kemudian, sepeda motor tersebut raib digondol pelaku.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa korban sempat melihat motornya dituntun orang asing dari arah dalam rumah.
“Sekira pukul 14.30 WIB saat korban sedang melihat sepeda motor dari dalam sudah tidak ada, mengetahui hal tersebut korban langsung keluar rumah untuk mencari sepeda motor terbaru dan pada saat menengok ke kiri di wilayah Bulak Jaya melihat sepeda motor telah dituntun oleh seseorang yang tidak dikenal dan di sampingnya ada seorang laki-laki berada di atas sepeda motor lain,” ujar Iptu Suroto.
Melihat hal itu, korban dan anggota Reskrim yang sedang patroli langsung mengejar pelaku, Aksi heroik tersebut membuat pelaku panik dan menjatuhkan motor curian. Satu pelaku berhasil ditangkap, sementara rekannya melarikan diri.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah Fathurrahman, (45) asal Dusun Onongan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Ia bekerja sebagai kuli bangunan dan diduga berperan langsung dalam pencurian tersebut.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yang turut serta dalam aksi pencurian masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita beberapa barang bukti dari korban berupa satu unit sepeda motor Yamaha R25 warna merah, STNK asli, kunci kontak, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.
Dari tangan tersangka, turut diamankan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, yaitu Honda Supra C 125R warna merah hitam.
Tersangka kini menjalani proses hukum di Polsek Semampir. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curanmor roda dua).
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan memburu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri saat kejadian.
“Kemudian dengan adanya kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Semampir guna diproses penyidikan lebih lanjut,” tutur Iptu Suroto, pada Jumat (11/7).
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, terutama di lingkungan padat penduduk, untuk lebih waspada terhadap modus pencurian yang masih marak terjadi. Aksi cepat dan berani memang bisa menggagalkan kejahatan, namun keselamatan tetap menjadi prioritas utama.
Iptu Suroto menghimbau kepada warga untuk segera melaporkan setiap tindak mencurigakan ke kantor polisi terdekat. Keberanian seperti yang ditunjukkan oleh korban dalam kasus ini patut diapresiasi, namun tetap disarankan untuk tidak bertindak sendirian tanpa bantuan petugas keamanan.