Beredar Video Yang Diduga Oknum Polisi Tawarkan Barang Bukti (BB) Kasus Perjudian. ” Siapa mau tebus
Banyuwangi – MetroSoerya. –Dua pekan yang lalu Anggota Provos Polsek Kecamatan Songgon membubarkan Arena Perjudian Sabung Ayam di Dusun Garit, Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh, Kab. Banyuwangi, pada Selasa 1/8/2023 Lalu.
Perjudian Sabung Ayam maupun judi jenis lainnya adalah tugas Aparat Penegak Hukum(APH) Yang harus ditindak tegas untuk menangkap para pelaku pecintan judi,
Pasalnya seringkali APH melakukan penindakan terhadap tempat perjudian di wilayah tersebut para pelaku tidak pernah tertangkap, hanya terjadi diduga membubarkan saja.
Salah satunya yang di lakukan Bripka Ndaru Anggota Provos Polsek Kecamatan Songgon yang seorang diri melakukan pembubaran Arena perjudian Sabung Ayam dan jenis judi lainnya di Dusun Garit, Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh, dengan cara menembakan ke arah atas, hingga para pelaku perjudian sontak bubar melarikan diri.
Kini Viralnya sebuah Video yang di duga Barang Bukti(BB) yang diamankan oleh Bripka Ndaru, selaku anggota Provos Polsek Songgon, dalam isi Video terlihat Barang Bukti alat judi Berupa dua Kotak jiki yang di taru di Sepeda Motor diduga milik Bripka Ndaru menawarkan untuk ditebus BB tersebut dengan ber bahasa jawa Osing
“Iki sopo hang butuh kota capjiki, di nggo paran ikai, ayok tebusan wes, sopo sing gelem nebus, kotak amal kotak amal,”ucap diduga Bripka Ndaru dalam video.
Salah satu aktivis Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah Ketua Umum dari Aliansi Setia Nawaksara Indonesia (SNI) saat di wawancarai Awak media menduga apa yang dilakukan Oknum Polisi yang melakukan pembubaran seorang diri di tempat Perjudian itu sah-sah saja, karena tertangkap tangan,”ungkap Raden. Jum’at 11/8/23.
Masih Kata Raden, “Tapi kejadian ini saya menduga ada unsur dendam, pertama antara Polsek Songgon dan Polsek Singojuruh itu jauh, Kedua lokasi tempat perjudian (TKP) di wilayah Hukum Polsek Singojuruh, Ketiga, TKP dengan Polsek Singojuruh jauh, dan dari perdesaan juga jauh, kurang lebih ketika tim saya menelusuri TKP, 7 Km dari Perkampungan yang berada di Kecamatan Singojuruh,
Pertanyaan saya apa Oknum Polisi yang bertugas di lain wilayah hukumnya itu tidak punya alat komunikasi, untuk konfirmasi ke Polsek Singojuruh, atau datang langsung ke Polsek Singojuruh untuk bekerja sama melakukan penindakan di TKP, padahal dari perkampungan dekat dengan Polsek Singojuruh, dibandingkan dari TKP, karena di TKP tidak ada penduduk, tempat di persawahan, masalahnya ini Oknum Polisi dari Polsek Songgon yang sangat jauh dari TKP seorang diri melakukan penindakan pembubaran diduga tanpa surat perintah (sprintgas) atau kordinasi dengan Polsek Singojuruh,”ujar Raden dengan semangat.
Harapan Raden Pihak Polresta Banyuwangi, menyikapi masalah ini, agar tidak menjadi opini publik yang berkembang di Masyarakat, dan juga agar para Kepolisian Banyuwangi tidak seenaknya menggunakan senjata selagi tidak membahayakan keselamatan, seperti yang dilakukan Oknum Polisi dari Polsek Songgon.”tutup Raden.
Sementara yang di duga oknum polisi tersebut serta Polresta sampai berita tayang masih belum bisa di konfirmasi . (Puji)