Agustus 22, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Kuasa Hukum Waldi Pertanyakan BAP Tanpa Pendampingan Dan Minta Penangguhan Penahanan

Spread the love

Metrosoeryanews,-Barito,- Viral beberapa waktu lalu Sebuah Video yang beredar dimedsos insiden tragis terjadi di Perairan DAS Barito, Teluk Santuyun, Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Selasa (8/7/2025) pukul 11.20 WIB. Kapal perahu penumpang MG. Black Cobra yang membawa 34 orang penumpang ditabrak oleh tongkang BG. JAMBORATA yang ditarik oleh kapal tugboat TB. MIRSHAD.

 

Akibat tabrakan tongkang tersebut sebuah kapal perahu penumpang hancur dan tenggelam, menewaskan dua orang serta menyebabkan satu penumpang lainnya masih hilang.

Ironisnya, dalam laporan resmi yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/VII/2025/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 10 Juli 2025, bukan nahkoda tugboat yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan WALDY—nahkoda kapal perahu penumpang MG. Black Cobra yang justru menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan WALDY sebagai tersangka dilakukan pada Senin (14/7/2025) malam oleh penyidik Ditpolairud Polda Kalteng. Tanpa didampingi penasihat hukum dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), WALDY langsung ditahan setelah pemeriksaan selesai.

 

Menurut tim penasihat hukumnya, yang terdiri dari advokat DPC PHRI Murung Raya, Barito Utara, Kotawaringin Timur, dan DPD PHRI Kalimantan Tengah, penetapan WALDY sebagai tersangka dianggap tidak tepat dan cacat hukum. Mereka menilai penyidik tidak memiliki bukti yang sah dan cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

 

Adapun Kronologi Kejadian: Mesin Mati, Kapal Dihantam Tongkang Berdasarkan kronologi, kapal MG. Black Cobra mengalami mati mesin di tengah tikungan Teluk Santuyun selama kurang lebih 15 menit sebelum kecelakaan. WALDY dan anak buah kapalnya, KASPUL, sempat berupaya memperbaiki mesin dan mendayung ke tepi, namun arus membuat kapal tetap berada di jalur tengah sungai.

Ketika TB. MIRSHAD yang menarik tongkang BG. JAMBORATA melintas, KASPUL sudah memberikan tanda bahaya dengan melambaikan jaket. Namun, tongkang tetap melaju dan akhirnya menabrak sisi kiri kapal penumpang. Sebagian penumpang panik dan melompat ke sungai, sementara yang lainnya terjebak di bawah tongkang.

 

Kapal MG. Black Cobra pun tenggelam, dan warga sekitar segera melakukan penyelamatan. Dari total 34 orang di atas kapal, 25 orang selamat, dua orang meninggal dunia (SURIANSYAH dan AGUS JAYA), dan satu orang (RUSTAM) masih dalam pencarian.

 

Sertifikat Lengkap, Namun Tetap Ditetapkan sebagai Tersangka

WALDY diketahui telah berpengalaman sebagai nahkoda kapal penumpang sejak 2013 dan memiliki sertifikat kecakapan awak kapal sungai dan danau (No. AP.406/39/22/TSDP-01/2024), serta surat izin trayek (No. 570/27/HUB-TSDP/VII/IPMDP-2016). Namun penyidik menilai dirinya sebagai nahkoda ilegal karena kapal yang digunakan tidak terdaftar atas namanya.

 

Tim hukum WALDY menyatakan bahwa justru tugboat TB. MIRSHAD dan nahkodanya yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidana atas kecelakaan ini. Terlebih, dugaan unsur kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHPidana lebih relevan diarahkan kepada pengendali tongkang yang menyebabkan kapal penumpang tenggelam.

Permohonan Pengalihan Penahanan Diajukan Tim penasihat hukum WALDY telah mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota atau rumah kepada Dirpolairud Polda Kalimantan Tengah pada 16 Juli 2025.

 

Mereka berharap penyidik dapat mengkaji kembali fakta hukum yang ada secara objektif dan profesional, serta menghentikan proses pidana terhadap pihak yang sebenarnya adalah korban.

 

Kasus ini memantik perhatian publik dan kalangan pemerhati hukum yang menilai adanya potensi kriminalisasi terhadap korban kecelakaan, serta menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap proses penegakan hukum di perairan dan perlindungan terhadap pelaku transportasi rakyat. (sgn, @dhea/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!