Agustus 23, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Kapolsek Semampir Klarifikasi Isu “Pelepasan Bandit Curanmor”: Proses Hukum Tetap Berjalan

Spread the love

Surabaya|metrosoerya.com – Menyikapi pemberitaan bertajuk “Bandit Curanmor Surabaya Ditangkap Warga Gembong, ‘Dilepas Polsek Semampir'” yang tayang media online beritajatim.com, Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas.

Saat ditemui di ruang kerjanya, perwira polisi berpangkat tiga balok emas tersebut dengan tegas membantah telah memberikan pernyataan seperti yang dimuat dalam pemberitaan tersebut.

“Kami tidak pernah memberikan keterangan kepada rekan media itu,” ujar AKP Herry Iswanto, Selasa (29/7/2025).

Kapolsek kemudian membeberkan kronologi penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka berinisial HO. Pelaku yang sempat diamankan warga dalam kondisi luka-luka langsung dibawa ke RS Husada Prima, Jalan Karang Tembok, Surabaya.

Diketahui sebelumnya, HO dalam kondisi mabuk memesan ojek online yang dikemudikan oleh HS, seorang warga asal Jalan Tengku Umar, Medaeng, Sidoarjo. HO kemudian meminta diantar ke kawasan Jalan Kunti.

Sesampainya di Jalan Kunti, HS memarkirkan sepeda motornya. Tiba-tiba terdengar teriakan “maling – maling”, dan HO terlihat berusaha kabur dari kejaran warga. Sialnya, HS yang tidak tahu-menahu justru dikira rekan pelaku, hingga sempat menjadi sasaran amukan massa.

Situasi sempat ricuh sebelum akhirnya warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semampir jajaran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Setibanya di lokasi, petugas Unit Reskrim Polsek Semampir mendapati HO sudah dalam kondisi luka parah. Petugas segera mengevakuasi pelaku ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Setelah menjalani perawatan awal, pihak kepolisian berkoordinasi dengan rumah sakit dan memanggil keluarga pelaku. Pihak keluarga kemudian meminta agar HO dirawat di rumah dengan alasan keterbatasan biaya. Permintaan tersebut disampaikan secara tertulis dalam bentuk surat pernyataan resmi dan disaksikan langsung oleh korban, pihak rumah sakit, serta aparat kepolisian.

“Kami pun berkoordinasi dengan dokter untuk memastikan kondisi HO memungkinkan dirawat jalan. Pemeriksaan lanjutan tetap akan dilakukan setelah kondisi kesehatannya membaik,” tambah Kapolsek.

Meski saat ini pelaku belum ditahan secara fisik, AKP Herry menegaskan bahwa proses hukum terhadap HO tetap berjalan sesuai prosedur.

“Tidak ada penghentian atau pelepasan perkara. Proses hukum tetap kami lanjutkan,” tegasnya.

Menanggapi pemberitaan yang menyebut dirinya dan Kanit Reskrim Polsek Semampir, Ipda Suud, telah memberikan pernyataan, AKP Herry menegaskan bahwa tidak pernah ada konfirmasi dari media bersangkutan.

Hal senada disampaikan oleh Ipda Suud. Ia mengaku kecewa karena namanya dicantumkan tanpa adanya wawancara atau konfirmasi sebelumnya.

“Saya tidak pernah memberikan keterangan apa pun kepada wartawan dari media itu. Terakhir komunikasi kami pun sudah lama, tepatnya pada 8 Juni 2025,” ujar Ipda Suud di ruang Reskrim.

Ia menyayangkan praktik jurnalistik yang tidak berimbang tersebut karena berpotensi menyesatkan opini publik dan mencoreng citra kepolisian.

“Isi pemberitaannya tidak sesuai fakta dan mencantumkan nama kami secara sepihak. Ini sangat kami sayangkan,” pungkasnya. (@gs.Y)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!