Warga Rusunawa Tanah Merah Keluhkan Kerusakan Fasilitas dan Pemotongan Gaji Pegawai, Kinerja Pimpinan UPTD Dipertanyakan

Surabaya | metrosoerya.com – Sejumlah permasalahan di Rusunawa Tanah Merah, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, menuai keluhan dari penghuni dan pegawai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Mulai dari kerusakan fisik bangunan, penerangan yang minim, pekerjaan saluran PDAM yang mangkrak, hingga dugaan pemotongan gaji pegawai secara sepihak.
Keluhan tersebut terungkap ketika awak media Liputanpemburu.id melakukan liputan dan berkoordinasi dengan beberapa warga pada Senin (11/8/2025) pagi. Warga mengaku telah berulang kali melaporkan kondisi tersebut ke pengelola, namun tidak mendapat respons memuaskan.
Seorang narasumber, sebut saja A, mengatakan kerusakan bangunan dan fasilitas di rusun sudah lama terjadi.
“Laporan sudah pernah kami sampaikan ke pengurus gedung, tapi tidak ada solusi. Pekerjaan saluran PDAM mangkrak, akses jalan terganggu, bahkan mau dijadikan tempat pembuangan sampah oleh warga sekitar,” ujarnya.
Ia juga mengeluhkan paving yang rusak dan tak kunjung diperbaiki meski menjadi kewenangan pemerintah kota. “Ending-nya hanya jadi tontonan saja,” tegasnya.
Keluhan serupa juga datang dari warga lain yang enggan disebut namanya. Ia menilai sejak kepemimpinan Kabid Adinda Setyoningrum, suasana rusun terasa seperti tak berpenghuni. “Kalau malam gelap gulita, seperti tidak ada kehidupan,” ucapnya.
Tak hanya warga, pegawai UPTD Rusunawa juga menyampaikan keluhan. Salah seorang karyawan menuturkan gajinya kerap terpotong akibat sistem absensi yang sering error.
“Pemotongan bisa mulai dari Rp200 ribu hingga Rp1 juta. Kalau hampir semua pegawai OS mengalami hal ini, pertanyaannya kemana larinya hasil pemotongan itu?” ungkapnya.
Seorang warga lainnya, Narsum S, menambahkan bahwa pimpinan UPTD sebelumnya pernah dilaporkan ke DPRD Kota Surabaya oleh warga terkait berbagai masalah, termasuk beban biaya token listrik. Warga bahkan berencana menggelar aksi demonstrasi ke Kantor UPTD Rusun DPRKPP di Jalan Grudo No. 5, DPRD Kota Surabaya, hingga ke Balai Kota. Aksi ini akan dipimpin langsung ketua RT Rusunawa Tanah Merah.
Pantauan di lokasi juga menunjukkan kerusakan paving di sisi utara, kamar mandi yang tak berfungsi, serta taman yang tidak terawat.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kabid Adinda Setyoningrum menjawab singkat,
“Waalaikumsalam… terkait pemeliharaan dan perawatan dikerjakan oleh bidang yang berwenang Pak, saya koordinasikan nggih.”
Namun, saat ditanya bidang mana yang dimaksud, tidak ada jawaban lanjutan.
Sebagai catatan, pengelolaan rumah susun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(Bersambung)
Editor: (@gs)