Agustus 22, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

KUASA HUKUM TERGUGAT DALAM SIDANG PERDATA DI PN SAMPIT, “GUGATAN KOPERASI PANCA KARYA TIDAK BERDASAR”.

Spread the love

Metrosoerya.co.id- Sampit ,-sidang perdata melalui Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 24/Pdt.G/2025/PN.Spt antara DANTHE J. JERAS sebagai Tergugat I, dan LEGER T. KUNUM II melalui Kuasa Hukumnya SURIANSYAH HALIM, S.H., S.E., M.H., CLA., CLI., CPL., CPCLE., dan IIN HANDAYANI, S.H. melawan Koperasi PANCA KARYA, Desa: Beringin Tunggal Jaya, Kec. Parenggean, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah, sebagai Penggugat l sampai V, memasuki pembuktian surat dari Para Penggugat. (Rabu 20/8/2025)

 

Dari fakta sidang dari gugatan Para Penggugat, jawaban Para Tergugat, Replik Para Penggugat, dan Duplik Para Tergugat telah mendapatkan: Faktanya gugatan dibuat sembarangan tidak berdasarkan fakta lapangan karena objek yang seharusnya 5 (lima) objek tanah sengketa, tetapi seakan-akan dibuat menjadi 3 (tiga) objek tanah sengketa;

.

Bahwa gugatan Para Penggugat terhadap Tergugat sangat terlihat Para Penggugat sebenarnya tidak juga memiliki itikad baik/ sebenarnya tidak juga mengetahui objek tanah yang sudah dibayar tahun 2018 seluas 20,7 hektar. objek tanah mana yang katanya Para Penggugat dimintakan bayar kembali oleh Tergugat II, karena memang gugatan Para Penggugat sangat tidak jelas, dimana alamat objek tanah kebun sawit tersebut lengkapnya;

 

Faktanya jelas, objek yang sudah dibayar dan yang belum dibayar berbeda. Namun, penggugat mendalilkan seakan-akan tergugat meminta pembayaran ganda, padahal itu tidak benar,” tambah Suriansyah.

 

Dalam dupliknya, tergugat meminta majelis hakim untuk menyatakan gugatan pengurus koperasi sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

 

“Penggugat tidak memiliki dasar kuat, bahkan gugatan yang diajukan kabur mengenai objek tanah. Karena itu kami mohon majelis hakim menyatakan gugatan mereka tidak berdasar hukum,” ujar Iin Handayani, rekan kuasa hukum.

 

Selain itu, tergugat juga menuntut agar penggugat membayar ganti kerugian materil sebesar Rp300 juta, immateril Rp500 juta, serta uang paksa (dwangsom) Rp2 juta per hari apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap namun tidak dijalankan.

 

Majelis hakim PN Sampit akan melanjutkan persidangan perkara ini dengan agenda berikutnya setelah mendengarkan pembuktian dari kedua belah pihak. Perkara tanah di wilayah Parenggean ini menjadi sorotan karena melibatkan lahan sawit yang luas dengan nilai ganti rugi miliaran rupiah. @dhea/mh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!